Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 10 Januari 2026, Catat Lokasinya!

Posted on

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung, Tabanan, dan Jembrana. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Bali hari ini Sabtu, 10 Januari 2026.

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai

Lokasi: Depan BPD Tabanan

Waktu Pelayanan: 18:00 – 20:00 Wita

Lokasi: Parkiran depan Pura Jagatnatha

Waktu Pelayanan: 18:00 – 21:00 Wita

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

SIM Keliling Badung 10 Januari 2026

SIM Keliling Tabanan 10 Januari 2026

SIM Keliling Jembrana 10 Januari 2026

Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM