Lombok Tengah –
Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya. Penetapan pimpinan ponpes itu sebagai tersangka dibenarkan pendamping korban, Joko Jumadi.
Joko mengatakan penetapan tersangka dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami dapat informasi langsung penetapan tersangka itu dari penyidik,” kata Joko kepada, Selasa (24/2/2026).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Tersangka berinisial MTF. MTF seharusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Selasa (24/2/2024). Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Joko mengaku mendapatkan informasi MTF mendatangi keluarga korban. Tujuannya, agar korban mencabut laporannya.
“Dia coba mempengaruhi keluarga korban. Ini bagian dari mengintimidasi. Makanya kami juga sedang melacak siapa yang menerbitkan surat sakit itu,” sebutnya.
Sebagai tersangka, MTF dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Korbannya satu orang yang resmi melapor, masih santriwati. Ada korban lain, tapi dijadikan sebagai saksi,” ungkapnya.
berusaha mengkonfirmasi Dirres PPA dan PPO Polda NTB Kombes Ni Made Pujewati terkait penetapan tersangka tersebut. Namun belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Ni Made Pujewati membenarkan penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Iya, sudah naik penyidikan,” kata Dirres PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, Kamis (19/2/2026).
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut. Olah TKP itu, bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Iya, (olah TKP itu) bagian dari proses penyidikan,” ungkap Mantan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB itu.
Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual ini mulai mencuat setelah adanya sejumlah santriwati yang mengadu ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Mereka mengadu menerima tekanan psikis dari pimpinan ponpes tersebut dengan memaksa bersumpah dengan air Makam Wali Nyatoq.
Sumpah air Makam Wali Nyatoq adalah sumpah adat Sasak di Lombok. Sumpah ini menggunakan air tanah dari Makam Wali Nyatoq. Ini adalah makam wali penyebar agama Islam di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang dianggap keramat.
Sumpah menggunakan air Makam Wali Nyatoq sering digunakan dalam penyelesaian sengketa atau pengungkapan kebenaran. Orang yang dianggap bersalah harus meminum air Wali Nyatoq sebagai bukti kejujuran. Orang yang disumpah dengan air ini dipercaya akan mendapat kesialan jika berbohong.
Santriwati itu dipaksa sumpah Nyatoq berawal dari para santriwati itu dituduh oleh tuan gurunya menyebarkan fitnah pelecehan seksual di pondok
Informasi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan ponpes itu tersebar lewat rekaman percakapan korban dengan teman-temannya di dalam pondok. Korban dalam percakapan itu menceritakan perlakuan yang dialaminya selama mondok.
Menyebarnya rekaman itulah menyebabkan pimpinan ponpes menjadi marah dan memaksa sejumlah santriwati untuk bersumpah dengan meminum air Makam Nyatoq.
Kasus dugaan kekerasan psikologis atau psikis terhadap sejumlah santriwati ini, saat ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
