Dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang ditahan setelah menjadi tersangka kasus korupsi resmi diberhentikan sementara. Keduanya adalah Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, yang terjerat kasus dugaan korupsi masker COVID-19 dan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi, yang terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI).
Namun, Pemprov NTB juga berencana memberikan bantuan hukum mereka. “Untuk pemberhentian Wirajaya terhitung mulai kemarin Rabu (16/7/2025) setelah kami menerima surat resmi penahanan dari pihak kepolisian,” kata Faozal dihubungi infoBali, Kamis (17/7/2025).
Untuk tersangka Mawardi, Faozal berujar, Pemprov NTB belum menerima surat dari Kejati NTB. Namun, Mawardi sudah harus berhenti setelah penahanan oleh Kejaksaan Tinggi NTB. “Otomatis diberhentikan sementara kalau dia,” tegas Faozal.
Faozal menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan dua orang tersebut, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada Rabu (16/7/2025).
“Setelah itu akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) olehGubernur. Insyaallah Senin (28/7) pekan depan untuk jabatan Kepala Biro Ekonomi,” ujarnya.
Pemprov NTB Faozal mengatakan alasan pemberian bantuan hukum untuk kedua pejabat itu karena mereka masih berstatus ASN dan anggota Korpri di NTB. Sebagai anggota Korpri selaku lembaga yang mengayomi ASN menjadi induk dari anggota ASN perlu diberikan bantuan hukum.
“Ini akan saya diskusikan untuk langkah bantuan hukum yang sewajarnya untuk keduanya,” bebernya.
Meski begitu, Faozal menegaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu rencananya pemberian bantuan hukum tersebut. Ini karena keduanya tersandung kasus tindak pidana korupsi.
“Jadi ini perlu telaah, supaya tidak terkesan kami membela koruptor. Nanti bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri dan saya akan kasih penugasan untuk mempelajari semua. Mudah-mudah hari Senin Korpri akan memberikan update kepada saya terkait langkah-langkah yang akan diambil,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini Wirajaya Kusuma ditahan oleh penyidik Polresta Mataram. Sementara, Mawardi Khairi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.