Tiga waria di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Ketiganya diduga menjadi bandar dan pengedar obat keras jenis tramadol.
“Tiga orang (waria) yang ditangkap masing-masing berinisial SR (28), SK alias Cahaya (38), dan IF alias Enjel (33),” kata Kapolsek Bolo AKP Nurdin kepada infoBali, Sabtu (27/12/2025).
Nurdin menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Jumat (26/12/2025) malam. Aksi tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan praktik jual beli tramadol di salon milik IF alias Enjel di Desa Rato, Kecamatan Bolo.
“Kita lakukan penggerebekan karena di salon milik Enjel seringkali keluar masuk muda-mudi yang diduga membeli tramadol,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 50 papan atau 500 butir tramadol dari tangan Enjel. Tak berselang lama, petugas juga menangkap SK alias Cahaya dan menyita 112 butir tramadol serta uang tunai Rp 767.000.
“IF alias Enjel ditangkap di kosannya. Sementara SK atau Cahaya ditangkap di salon Enjel,” ungkap Nurdin.
Usai ditangkap, Enjel dan Cahaya langsung dibawa ke Mapolsek Bolo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku tramadol tersebut diperoleh dari SR, warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo.
“Mendapatkan informasi, anggota langsung menangkap SR yang saat itu sedang berada di kediamannya,” jelas Nurdin.
Nurdin menambahkan, Enjel dan Cahaya diduga berperan sebagai pengedar, sementara SR merupakan pemasok atau bandar. Ketiganya kemudian diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini diproses oleh Mapolres Bima. Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah diserahkan tadi,” imbuhnya.
