Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali merombak posisi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu yang dimutasi ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Hendro Wasisto.
Hendro dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, Hendro mendapat jabatan serupa sebagai Kajari Lamongan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, membenarkan mutasi tersebut. “Iya benar, berdasarkan surat keputusan itu,” kata Efrien kepada infoBali, Sabtu (27/12/2025).
Posisi Kajari Lombok Timur selanjutnya akan dijabat oleh I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati. Saat ini, Agung Fitria masih menjabat sebagai koordinator di Kejati Bali.
Diketahui, Hendro Wasisto resmi menjabat sebagai Kajari Lombok Timur sejak dilantik pada Juni 2024. Ia menggantikan Efi Laila Kholis yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut.
Selama menjabat Kajari Lombok Timur, Hendro menangani sejumlah perkara, termasuk kasus korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, kejaksaan menetapkan enam tersangka yang kini berstatus terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’ad, pejabat pembuat komitmen (PKK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.
Selain Hendro Wasisto, mutasi juga menyasar pejabat lain di lingkungan Kejati NTB. Salah satunya adalah I Putu Eka Suyantha yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator. I Putu Eka dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Kajari Mimika.
Terkait pelaksanaan serah terima jabatan, Efrien mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut. “Kalau mengenai sertijabnya belum tahu pastinya,” pungkasnya.
