IWAS Masih Ikuti Persidangan, Baru Menikah dengan Pujaan Hati

Posted on

I Wayan Agus Suwartama atau IWAS masih mengikuti serangkaian persidangan hingga pembacaan vonis terkait perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria difabel yang tidak memiliki tangan itu belum lama ini menikahi pujaan hatinya, Ni Luh Nopianti.

Pengacara IWAS, Ainuddin, mengungkapkan pernikahan tersebut tidak menghalangi proses peradilan yang dijalani Agus. Saat ini, Agus masih menunggu vonis yang akan dijatuhi hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait kasus yang menjeratnya.

“Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si perempuan untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia harus keluar. Kalau bersalah, harus menunggu bebas,” ujar Ainnudin saat dikonfirmasi infoBali, Senin (14/4/2025).

Diketahui, Agus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Agus mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan pria tunadaksa itu ke Polda NTB.

Setelah IWAS ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.

Agus didakwa dengan Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sebelumnya, Ainudin mengungkapkan pernikahan Agus dengan Ni Luh Nopianti sudah direncanakan jauh sebelum kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram mencuat. Menurut dia, pernikahan secara adat itu digelar tanpa kehadiran Agus yang masih menjalani masa tahanan.

“Sebelum Agus ditimpa dengan kasus ini, rencananya memang akan dilangsungkan pernikahan. Dia tidak tahu kalau akan ada masalah seperti ini,” kata Ainuddin.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Mataram itu menjelaskan keluarga Agus dan istrinya sudah bertemu dan bersepakat untuk melangsungkan pernikahan keduanya. Adapun, pernikahan Agus dan Ni Luh digelar melalui prosesi Widhi Widana secara Hindu.

“Karena si Agus ini masih dalam proses peradilan, tidak terhalang untuk melakukan perkawinan adat Bali,” imbuh Ainnudin.

Lantaran Agus masih berada di dalam tahanan, mempelai laki-laki diganti dengan keris. Prosesi pernikahan adat itu juga disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, tokoh agama, dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

“Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan baru yang penuh berkah dan sang suami segera kembali untuk merajut kebahagiaan bersama,” pungkasnya.