Istri Brigadir Nurhadi Kritik Polda NTB: Kasus Lambat dan Tak Jelas

Posted on

Elma Agustina, istri dari Brigadir Muhammad Nurhadi, mengkritik kinerja Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penanganan kasus kematian suaminya. Ia menilai penanganan kasus tersebut berlangsung lambat dan belum memberikan kepastian hukum.

“Merasa lambat penanganannya? Iya,” kata Elma di Mapolda NTB, didampingi dua kuasa hukumnya, Jumat (18/7/2025).

Brigadir Nurhadi tewas pada Rabu malam, 16 April 2025, di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara. Saat itu, ia berada di lokasi bersama dua atasannya dan dua wanita pemandu karaoke (lady companion/LC).

Elma meminta aparat memberikan kepastian hukum atas kematian suaminya yang diduga akibat penganiayaan. Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang LC bernama Misri Puspita Sari asal Jambi.

“Hanya untuk meminta kepastian dan keadilan,” ucap Elma.

Kuasa hukum Elma, Giras Genta Tiwikrama, mengatakan keluarga menilai penanganan kasus cukup lama dan belum ada kejelasan mengenai motif penganiayaan.

“Intinya, Mbak Elma merasa penanganan cukup lama dan motifnya belum terungkap sepenuhnya. Karena memang, motif yang beredar di media saat ini membuat keluarga sangat gelisah,” kata Giras.

Giras telah bertemu dengan Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyerahkan sejumlah saran dan masukan secara tertulis.

“Kapolda harapkan kita semua percaya sama Polda NTB mengusut kasus ini secara tuntas, dan tidak ada yang ditutupi. Mereka juga meriksa kasus ini secara hati-hati,” ucap Giras.

Pihaknya juga mendiskusikan kemungkinan penambahan pasal terhadap ketiga tersangka. Saat ini, mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Soal penambahan pasal sedang didalami dan juga sedang diupayakan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dan Dirreskrimum Kombes Syarif Hidayat belum memberikan tanggapan atas kritik dari Elma.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyampaikan bahwa Brigadir Nurhadi tewas akibat dugaan penganiayaan di kolam Villa Tekek.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB yang ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujar Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi menunjukkan terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Luka paling fatal adalah patahnya tulang lidah yang diduga akibat cekikan atau tekanan pada leher.

Namun hingga kini, penyidik belum bisa memastikan siapa pelaku penganiayaan di antara ketiga tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda NTB.

“Itu masih kami dalami,” kata Syarif.

Kematian Brigadir Nurhadi semula diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena ditemukan sejumlah kejanggalan, Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk keperluan autopsi lanjutan.

Giras telah bertemu dengan Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyerahkan sejumlah saran dan masukan secara tertulis.

“Kapolda harapkan kita semua percaya sama Polda NTB mengusut kasus ini secara tuntas, dan tidak ada yang ditutupi. Mereka juga meriksa kasus ini secara hati-hati,” ucap Giras.

Pihaknya juga mendiskusikan kemungkinan penambahan pasal terhadap ketiga tersangka. Saat ini, mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Soal penambahan pasal sedang didalami dan juga sedang diupayakan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dan Dirreskrimum Kombes Syarif Hidayat belum memberikan tanggapan atas kritik dari Elma.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyampaikan bahwa Brigadir Nurhadi tewas akibat dugaan penganiayaan di kolam Villa Tekek.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB yang ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujar Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi menunjukkan terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Luka paling fatal adalah patahnya tulang lidah yang diduga akibat cekikan atau tekanan pada leher.

Namun hingga kini, penyidik belum bisa memastikan siapa pelaku penganiayaan di antara ketiga tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda NTB.

“Itu masih kami dalami,” kata Syarif.

Kematian Brigadir Nurhadi semula diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena ditemukan sejumlah kejanggalan, Polda NTB kemudian melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk keperluan autopsi lanjutan.