Ingkar Janji Kembalikan Rp 100 Juta Usai Pinjam Rp 50 Juta, Perbekel Dipolisikan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Buleleng

I Made NFK, seorang perbekel atau kepala desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dilaporkan oleh Putu Agus Suriawan (35) atas dugaan penipuan atau penggelapan dana Rp 50 juta. Sebelumnya, NFK mengiming-imingi korban dengan pengembalian uang dua kali lipat dalam sepekan.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengatakan kasus ini bermula dari komunikasi lewat WhatsApp pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, NFK menghubungi Agus untuk meminjam uangnya Rp 50 juta. Dia berjanji mengembalikan Rp 100 juta dalam sepekan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Terlapor berinisial I Made NFK menghubungi korban dan meminjam uang Rp 50 juta dengan alasan untuk mencairkan kredit di bank. Ia menjanjikan pengembalian dalam waktu satu minggu sebesar Rp 100 juta,” ujar Yohana, Senin (2/3/2026).

Agus yang merupakan wiraswasta asal Denpasar tergiur dengan janji tersebut. Ia mentransfer uang secara bertahap ke rekening NFK masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 28 juta, dan Rp 12 juta. Total, ada Rp 50 juta yang dikirimkan Agus kepada NFS.

Belum genap sehari, terlapor kembali meminta tambahan dana hingga Rp 100 juta dengan janji pengembalian Rp 200 juta. Permintaan itu ditolak korban karena keterbatasan dana.

Saat jatuh tempo pada 23 Oktober 2025, uang yang dijanjikan tak kunjung kembali. Agus hanya menerima janji-janji. Hingga periode 24 Oktober sampai 8 November 2025, tidak ada realisasi pengembalian.

Merasa ditipu, Agus akhirnya melapor ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 28 Februari 2026.

“Korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas Yohana.

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pengembalian uang berlipat dalam waktu singkat, meski datang dari oknum aparatur pemerintah.