Implementasi SE Gubernur Bali dalam Pengurangan Sampah Sesuai Kebijakan Kemen-LHK

Posted on

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) I Made Rentin menyatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sudah sesuai dengan kebijakan pengurangan sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK).

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen Periode 2020 sampai 2029.

Menurut Rentin, larangan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter yang tertuang dalam salah satu poin SE Gubernur Bali, bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 2. Yakni, mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah, pada 2029.

Rentin menjelaskan Permen LHK Nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 15 disebutkan produsen wajib mengelola kemasan dan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 81/2012 pada pasal 12-15 juga mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen.

“Menindaklanjuti mandat tersebut maka diterbitkan Permen LHK Nomor P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen,” beber Rentin.

Dalam lampiran Permen LHK Nomor P.75/2019 diatur jenis produk, kemasan, dan atau wadah pada bidang usaha manufaktur. Salah satunya, kewajiban produsen membatasi kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik polyethylene (PE) dan polyethylene terephthalate (PET) maksimal bervolume 1 liter.

“Tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen untuk membatasi timbulan sampah. Secara sederhana adalah bagaimana upaya produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” urai Rentin.

“Jadi, tujuan dikeluarkannya SE tersebut juga untuk mendukung kebijakan dan tujuan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Menurut Rentin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berupaya menjalankan arahan pemerintah pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu. Yakni, dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah berkurang.

Rentin menjelaskan kebijakan ini lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.

Pemerintah, Rentin berujar, berupaya mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya.

Hal itu sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan extended producer responsibility (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi.

“Akan tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pascakonsumen,” tandas Rentin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *