Imingi Sampo dan Mi Gelas, Pria Cabuli Bocah 9 Tahun di Manggarai Timur

Posted on

Anak perempuan berusia sembilan tahun berinisial AS di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban pencabulan oleh pemuda berinisial ST (21). Modusnya, ST mengiming-imingi sampo dan mi gelas untuk melancarkan aksi bejatnya.

Polisi telah meminta keterangan ST tapi belum menahannya. AS dan lima orang saksi juga telah dimintai keterangan.

“Untuk pemeriksaan terduga pelaku sudah dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri, Rabu (4/6/2025).

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Mei 2025. Zacky mengatakan ST belum ditahan karena kasus itu belum masuk tahap penyidikan. Penetapan status tersangka terhadap ST masih menunggu jadwal gelar perkara.

“Harus gelar perkara dulu (naik tahap penyidikan dan penetapan tersangka). Jadwal gelar perkara yang masih kami siapkan,” ujar Zacki.

Aksi pencabulan terjadi pada 2 Mei 2025 di rumah ST. Awalnya AS mandi di air pancuran di belakang rumahnya.

Rumah ST dan AS berdampingan. ST mendekati dengan modus memberikan satu saset sampo dan mi gelas kepada korban.

“ST mendatangi AS dan memberikan satu sachet sampo dan satu mi gelas,” ungkap Zacky.

ST memberi sampo dan mi gelas itu sesaat sebelum AS mandi. AS kemudian mandi seusai menerima sampo dan mi gelas. ST kembali ke rumahnya.

Seusai mandi, ST memanggil AS untuk masuk ke rumahnya. Tiba di rumah, ST menyuruh AS masuk ke kamarnya dan mencabuli bocah tersebut.

“ST langsung menyuruh anak korban untuk duduk di tempat tidurnya sambil terduga pelaku berdiri dan memeluk anak korban,” terang Zacky.

ST sempat melepaskan celananya sambil menyekap mulut AS. AS berhasil kabur saat ST berusaha membuka celananya.