Hakim Marahi Kepala Bappeda NTB di Sidang Korupsi NCC

Posted on

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Iswandi, dimarahi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Pasalnya, hakim menilai Iswandi berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Iswandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza tahun 2012-2016, dengan terdakwa eks Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Sutahajaya Nasution.

“Kamu ini kontradiktif,” kata Mahendrasmara Purnamajati selaku ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dengan nada tinggi, Senin (30/6/2025).

Kemarahan Mahendrasmara yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, bermula dari keterangan awal Iswandi yang menyebut dirinya terlibat dalam penandatangan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman. MoU dilakukan Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza dalam pembangunan NCC.

Iswandi yang mantan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB itu menyebut luas lahan yang dikerjasamakan adalah 3,9 hektare.

Pada lahan itu, ada juga lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Padahal, lahan PKBI itu bukan milik Pemprov NTB. Iswandi mengaku tidak tahu lahan PKBI itu masuk ke dalam MoU.

“Saya tidak tahu,” timpal Iswandi menjawab alasan lahan milik PKBI dimasukkan ke dalam MoU.

Keterangan lain Iswandi di dalam persidangan, dirinya terlibat dalam proses kerja sama pengelolaan NCC tersebut saat menjabat sebagai Karo Umum Pemprov NTB tahun 2009. Dan, terlibat dalam pembuatan dan penandatangan MoU tahun 2013. Posisinya masih menjabat sebagai Karo Umum.

Pada 2015 Iswandi pindah. Ia menjabat Karo Keuangan Setda Pemprov NTB. Kemudian 2016 sebagai Kepala BPKAD. “Semenjak selesai penandatanganan MoU itu saya tidak tahu lagi proses teknis,” ucap Iswandi.

Jawaban Iswandi di persidangan yang mengaku tidak tahu lahan PKBI yang masuk dalam MoU, berbeda dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik jaksa. Dalam BAP nya itu, Iswandi menyebut dirinya mengetahui lahan milik PKBI tersebut masuk ke dalam MoU pembangunan NCC.

Keterangan yang tidak sesuai itu membuat Mahendrasmara merasa geram dan menyebut Iswandi berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. “Tadi bilangnya tahu, sekarang bilang tidak tahu. Dari tadi memberikan keterangan berbelit-belit,” ucap Mahendrasmara.

Dengan keterangan yang tidak sesuai itu, Mahendrasmara menyebut Iswandi masih menyembunyikan sesuatu. “Sudah buka saja. Semakin menyembunyikan fakta, nantinya bakal terbongkar,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Rosiady dan Dolly dalam kasus tersebut didakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.