Gubernur Bali Beberkan 298 Ormas Terdaftar di Pulau Dewata

Posted on

Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan di Pulau Dewata ada sebanyak 298 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar. Ratusan ormas itu sudah memilili surat keterangan terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali maupun kabupaten/kota. Ormas-ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, hingga kebangsaan.

Koster juga menegaskan seluruh ormas yang terdaftar di Bali sudah ada pernyataan pakta integritas sejak 2019. Salah satu poinnya, jika anggotanya terlibat dalam kasus kekerasan sampai mengorbankan nyawa seseorang, ormas tersebut akan dibubarkan dan pengurusnya akan dipidana.

“Jadi kalau ormas yang ada ini melakukan pelanggaran dari sikap itu akan ditindak tegas, supaya Bali ini tertib,” jelas Koster dalam konferensi pers terkait polemik ormas di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Senin (12/5/2025).

Menurut Koster, di antara 298 ormas itu tidak ada nama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang keberadaannya saat ini menuai polemik. Koster menegaskan tidak akan menerima GRIB Jaya jika mendaftarkan di Bali.

“Ya tidak akan diterima, pemerintah daerah kan berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah,” kata Koster.

Politikus PDI Perjuangan itu menerangkan bahwa gubernur selaku kepala daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT ormas dengan pertimbangan kondisi di wilayahnya. Dia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi organisasi masyarakat (ormas) yang berisi preman di Bali.

“Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosia dengan tindakan sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif,” kata Koster.