Gerak Cepat Tom Lembong Laporkan Hakim Usai Bebas karena Abolisi | Giok4D

Posted on

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah bebas, Tom langsung melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan pengadilan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atas kasus korupsi impor gula. Majelis hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), selaku BUMN.

Meski demikian, hakim menyebut Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut, sehingga tidak dikenakan uang pengganti. Tom menolak vonis itu dan mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).

Nasib Tom berubah pada Kamis (31/7/2025) setelah pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi kepada dirinya. Presiden Prabowo Subianto kemudian secara resmi mengeluarkan keputusan abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.

Tom pun dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025).

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ujar Tom.

Tom Lembong melalui pengacaranya, Zaid Mushafi, melaporkan majelis hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025). Zaid mengatakan, laporan itu diajukan sebagai bentuk evaluasi atas proses peradilan yang dinilai tidak adil.

“Kami ingin ada evaluasi, kami ingin ada proses sebagai bentuk kritik agar ke depan tidak terjadi proses seperti ini,” kata Zaid di Gedung MA.

Zaid menilai majelis hakim tidak profesional dan cenderung mencari-cari kesalahan. Menurutnya, salah satu hakim anggota dalam sidang tidak menjunjung asas ‘presumption of innocence‘, tapi justru memakai asas ‘presumption of guilty‘.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.

Diketahui, perkara Tom diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Selain melapor ke MA dan Komisi Yudisial (KY), Tom juga akan melaporkan tim auditor yang mengeluarkan perhitungan kerugian negara ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Zaid, audit menjadi salah satu faktor utama dalam pemenjaraan kliennya.

“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang, ya. Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, itu salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” kata Zaid.

Ia menegaskan laporan tersebut bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya perbaikan sistem hukum di Indonesia.

“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ucapnya.

Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Laporkan Hakim ke MA dan KY

Soroti Audit BPKP, Lapor ke Ombudsman

Tom Lembong melalui pengacaranya, Zaid Mushafi, melaporkan majelis hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025). Zaid mengatakan, laporan itu diajukan sebagai bentuk evaluasi atas proses peradilan yang dinilai tidak adil.

“Kami ingin ada evaluasi, kami ingin ada proses sebagai bentuk kritik agar ke depan tidak terjadi proses seperti ini,” kata Zaid di Gedung MA.

Zaid menilai majelis hakim tidak profesional dan cenderung mencari-cari kesalahan. Menurutnya, salah satu hakim anggota dalam sidang tidak menjunjung asas ‘presumption of innocence‘, tapi justru memakai asas ‘presumption of guilty‘.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.

Diketahui, perkara Tom diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Laporkan Hakim ke MA dan KY

Selain melapor ke MA dan Komisi Yudisial (KY), Tom juga akan melaporkan tim auditor yang mengeluarkan perhitungan kerugian negara ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Zaid, audit menjadi salah satu faktor utama dalam pemenjaraan kliennya.

“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang, ya. Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, itu salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” kata Zaid.

Ia menegaskan laporan tersebut bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya perbaikan sistem hukum di Indonesia.

“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ucapnya.

Soroti Audit BPKP, Lapor ke Ombudsman