I Ketut Swandita alias Genjek kembali berulah. Aksinya menipu pemilik warung Madura di wilayah Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, sempat menghebohkan jagat maya. Kini, lelaki 29 tahun itu telah diamankan oleh jajaran Polsek Tampaksiring.
“Polsek Tampaksiring telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pecalang. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, di sebuah warung klontong di wilayah Banjar Intaran, Desa Pejeng,” jelas Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita kepada infoBali, Kamis (25/12/2025).
Suardita menerangkan bahwa peristiwa bermula saat Genjek datang ke warung korban dan menyampaikan adanya pungutan pecalang menjelang tahun baru. Ishaq, sang pemilik warung, tidak menaruh rasa curiga dan menyerahkan uang sebesar Rp 85 ribu.
Usai kejadian berlalu, Ishaq baru melakukan klarifikasi kepada pecalang setempat dan diketahui bahwa pungutan tersebut tidak pernah ada. Walhasil, ia melapor ke Polsek Tampaksiring sehingga petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengecekan rekaman CCTV.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Suardita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu sepeda motor, serta rekaman CCTV.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi,” pungkas Suardita.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Genjek melakukan tindakan serupa. Sebelumnya ia berulang kali melakukan pungutan liar (pungli) di berbagai wilayah di Bali dengan berbagai alasan.
Terakhir kali, tepatnya pada Juli 2025, Genjek juga sempat diamankan karena lakukan pungli kepada para pedagang dengan modus kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. Kemudian, Genjek menerima restorative justice sehingga dibebaskan dari jerat hukum.
