Warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), digegerkan dengan penemuan seorang perempuan yang masih di bawah umur dalam kondisi tubuh penuh lumpur. Belakangan terungkap, remaja itu diperkosa oleh temannya, RA (28).
Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau. Pelaku RA telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” jelas Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, dilansir dari infoKalimantan, Senin (12/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025). Keluarga korban yang merasa ada kejanggalan kemudian berupaya mencari tahu kejadian sebenarnya. Dari penelusuran itu, terungkap korban diperkosa oleh temannya di bawah salah satu jembatan di Sekadau.
Keluarga lalu membuat laporan resmi ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memeriksa sejumlah saksi yang terakhir bersama korban. Pendalaman dilakukan hingga akhirnya mengarah pada satu orang terduga pelaku.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” beber Zainal.
Setelah penyelidikan intensif, RA ditangkap pada Kamis (8/1/2026). Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui perbuatannya.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” bener Zainal.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.
Zainal menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif, serta berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak-anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoKalimantan. Baca selengkapnya
(dpw/dpw)
Kronologi Kejadian
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” beber Zainal.
Setelah penyelidikan intensif, RA ditangkap pada Kamis (8/1/2026). Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui perbuatannya.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” bener Zainal.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.
Zainal menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif, serta berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak-anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoKalimantan. Baca selengkapnya
