Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng 2026 sebesar Rp 3.196.561. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,67 persen atau kurang lebih Rp 200 ribu dibandingkan UMK Buleleng 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Putu Arimbawa menyampaikan usulan UMK 2026 tersebut telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja.
“Kemarin kami sudah melaksanakan rapat dewan pengupahan terkait penetapan UMK 2026. Dalam rapat itu sudah dihadiri perwakilan pengusaha dari Apindo dan juga dari SPSI Buleleng. Intinya, besaran UMK 2026 sudah disepakati,” kata Arimbawa, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan, nilai UMK Buleleng masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Karena itu, Buleleng kembali merujuk pada nilai UMP untuk diberlakukan sebagai UMK, seperti yang terjadi pada 2024 dan 2025.
“Karena hasil perhitungan UMK kita masih di bawah UMP, maka kita tetap merujuk pada UMP untuk ditetapkan sebagai UMK di Buleleng,” jelasnya.
Menurutnya, perhitungan UMK dilakukan berdasarkan tiga komponen utama sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertama, rasio kualitas daya beli dengan membandingkan UMK Buleleng terhadap UMP Bali dalam tiga tahun terakhir, lalu dirata-ratakan.
Kedua, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja. Ketiga, rasio median upah, yakni nilai tengah antara upah terendah dan tertinggi.
“Dari tiga komponen itu, hasil akhirnya masih di bawah angka yang ditetapkan provinsi,” ungkapnya.
Ia merinci, UMK Buleleng 2025 sebesar Rp 2.996.561. Dengan kenaikan sekitar 6,67 persen, nominal UMK 2026 diusulkan menjadi Rp 3.196.561.
“Hasil perhitungan itu sudah kami tuangkan dalam berita acara dan sudah ditandatangani semua peserta rapat, baik dari SPSI, pengusaha, maupun pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk dibuatkan rekomendasi yang kemudian diteruskan ke Gubernur Bali.
“Kami tidak menetapkan di sini karena nilainya masih di bawah UMP. Jadi kami menunggu pengumuman UMP dari provinsi. Itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai UMK di Buleleng,” katanya.
