Enam warga negara (WN) China dan lima warga asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi di Pelabuhan Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), tadi pagi, sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka hendak diselundupkan ke Australia.
“Hari ini di Rote Ndao diamankan enam WNA asal China dan lima WNI asal Sulawesi Tenggara,” ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono kepada infoBali, Minggu (4/5/2025) malam.
Mardiono menjelaskan enam WN China itu diduga hendak diselundupkan ke Australia oleh lima warga Sultra. Mereka sempat tiba di Negeri Kanguru, tapi langsung diamankan oleh aparat setempat.
Setelah ditangkap, keenam WN China diketahui tidak memiliki paspor. Polisi perbatasan Australia kemudian membakar kapal yang membawa mereka. Para imigran ilegal tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan kapal viber tanpa nama dan bendera.
“Kapal tersebut dibekali dengan peta, makanan dan minuman serta bahan bakar minyak (BBM) secukupnya menuju ke perairan Indonesia,” terang Mardiono.
Setibanya di perairan Indonesia, kapal yang ditumpangi para imigran itu sempat terdeteksi aparat saat hendak berlabuh di Pelabuhan Batutua. Namun karena cuaca ekstrem dan gelombang tinggi, polisi membawa mereka ke Pelabuhan Rakyat Oebou untuk pemeriksaan awal.
“Setelah itu, kami membawa mereka ke Mako Polres Rote Ndao menggunakan mobil Dalmas Polres Rote Ndao guna dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan,” jelas Mardiono.
Mardiono menyebutkan enam WN China itu berinisial You Zhang, Shangeo Li, Yu Zhang, Jun Li, Yan Ma (perempuan), dan Yousifu Ma. Sementara lima warga asal Sulawesi Tenggara yang diduga menjadi penyelundup adalah Karno (35), Yosep (45), Terling (31), Sarisi (47), dan Sain (57).