Eksekusi Lahan Gili Sudak: Proses dan Kontroversi

Posted on

Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan eksekusi terhadap dua bidang lahan di Gili Sudak, Dusun Medang, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (24/4/2025). Proses eksekusi lahan seluas 5,6 hektare itu tetap dilakukan meski sempat diwarnai aksi penolakan.

Ketua Tim Juru Sita PN Mataram, Hasanudin, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 366 PK/Pdt/2023. Ia menyebut lahan tersebut dikuasai oleh lima pihak dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Tanah ini kan agak terpisah antara satu dan lainnya. Yang bagian agak selatan tadi itu nomor 45 itu milik dari PT Pijak Pilar Mataram dan sudah kami kembalikan kepada pemilik,” kata Hasan di Gili Sudak, Kamis siang.

Hasan menerangkan upaya eksekusi tersebut dilakukan untuk mengembalikan lahan itu kepada pemilik asli atau pemohon, yaitu Muksin Maksun. Menurutnya, pemohon memperoleh lahan itu dari orang tuanya, almarhum H Mahsun, yang dibeli dari Syamsudin pada tahun 1957.

“Dengan adanya eksekusi ini, artinya secara umum negara mengambil alih kekuasaan dari termohon eksekusi. Kami akan kembalikan secara kosong baik secara barang maupun orang kembali ke pemiliknya, yaitu Muksin Maksun,” imbuh Hasan.

PN Mataram, dia berujar, memberikan waktu untuk kedua belah pihak melakukan negosiasi terkait keberadaan bangunan di lahan tersebut. Ia berharap diskusi mereka segera mendapatkan titik temu.

“Untuk bangunan yang masih ada ini, tadi ada negosiasi antara termohon dan pemohon. Mungkin ada kompensasi, kan itu tergantung komunikasi mereka,” imbuhnya.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap turut menyaksikan proses eksekusi lahan tersebut. Sebanyak 230 personel gabungan dari Polres Lombok Barat, Brimob Polda NTB, hingga TNI AD turut dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi.

Yasmara menegaskan petugas masih memantau lahan tersebut dalam beberapa hari ke depan hingga situasi benar-benar kondusif. “Kami akan tetap memonitor dengan menempatkan anggota di sini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga menolak eksekusi lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Gili Sudak pada Kamis (21/3/2025). Mereka bahkan mengusir petugas PN Mataram dan menuding adanya praktik mafia tanah di kawasan tersebut. Mereka juga menilai kisruh kepemilikan tanah ini bisa mengganggu aktivitas wisatawan yang berlibur di Gili Sudak, Kedis, dan Gili Nanggu.