Eks Wabup Sumbawa-Kabiro Ekonomi NTB Jadi Tersangka Korupsi Masker COVID-19

Posted on

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2020. Di antaranya, ada nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB sekaligus Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma.

Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor : B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu dibenarkan Kasi intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid. “Iya, sudah (diterima),” ujar Harun menjawab infoBali, Selasa (20/5/2025).

Dalam surat yang sama, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya, ada Kamarudidin dan Chalid Tomassoang Bulu. Kemudian, M. Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Termasuk peran dari masing-masing tersangka. “No comment,” kata mantan Kasatreskrim Polres Sumbawa itu saat ditemui di Polresta Mataram.

Sebelumnya, Regi mengungkapkan para calon tersangka menjabat kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid) hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

“Semuanya penyelenggara negara. Saat itu ada yang jabat kadis, kabid, ada PPK nya,” sebut Regi beberapa waktu lalu.

Saat pengadaan masker COVID-19 itu, Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop dan UMKM NTB. Sementara, Dewi Noviany merupakan Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.