Dugaan Pemerasan, Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Lapor Balik Investor Australia

Posted on

Wakil Ketua II DPRD Lombok Barat (Lobar), Abu Bakar Abdullah, melaporkan warga negara Australia, Nigel Barrow, ke Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (10/7/2025). Abu Bakar menuding Nigel melakukan penggelapan dana dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan setelah dia lebih dulu dilaporkan Nigel ke Kejati NTB atas dugaan pemerasan.

Kuasa hukum Abu Bakar, M Arif, menjelaskan laporan dilayangkan terkait dugaan penggelapan dana perseroan senilai Rp 15 miliar.

“Hari ini kita resmi melaporkan dugaan penggelapan keuangan perseroan. Ada Rp 15 miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Arif kepada wartawan.

Arif menuturkan, dugaan penggelapan bermula saat Abu Bakar dan Nigel sepakat bekerja sama membentuk PT Bakau Estate dengan skema join venture. Dalam struktur perusahaan, Nigel menjabat direktur utama, sedangkan Abu Bakar sebagai direktur. Keduanya sepakat membangun 17 bungalow di Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat.

Namun, dari total dana Rp 15 miliar yang diinvestasikan Nigel, hanya terbangun tiga unit bungalow. Abu Bakar menduga ada penyelewengan dana operasional perusahaan yang dikelola Nigel sebagai direktur utama, termasuk dana operasional senilai Rp 1,3 miliar.

“Ini dia tidak bisa buktikan untuk apa saja. Tidak ada kwitansi tidak ada macam-macam,” ujar Arif.

Arif meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif keuangan perusahaan dengan melibatkan kantor akuntan publik independen.

Bantah Tudingan Pemerasan

Arif juga membantah tudingan bahwa Abu Bakar melakukan pemerasan Rp 1,5 miliar. Menurutnya, uang tersebut digunakan Nigel untuk membeli sebagian tanah milik Abu Bakar sebagai lokasi pembangunan vila.

Ia menegaskan tudingan yang mengaitkan jabatan Abu Bakar sebagai Wakil Ketua DPRD Lombok Barat tidak berdasar.

“Kerja sama ini terjadi jauh sebelum klien kami menjadi anggota dewan. 90 persen keuangan perusahaan dipegang oleh Nigel Barrow, sedangkan klien kami hanya mengurus perizinan,” tegas Arif.

Terkait izin mendirikan bangunan (IMB), Arif menyebut kliennya telah menyelesaikan urusan perizinan sehingga tiga bangunan tersebut berdiri.

“Namun kenapa proyek tersebut mangkrak ialah karena uangnya habis. Siapa yang mengelola keuangan itu, yaitu Nigel,” lanjutnya.

Selain laporan penggelapan ke Ditreskrimum, pihaknya juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE ke Ditreskrimsus Polda NTB. Arif menambahkan, pihaknya berencana menguji legalitas aktivitas Nigel Barrow melalui jalur keimigrasian.

Kuasa hukum Nigel, Lalu Anton Ariawan, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan balik ini ke penyidik.

“Sah-sah saja, Kalau kita silahkan penyidik yang menilai,” kata Anton.

Menurutnya, ada dua dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Abu Bakar, yakni dugaan pidana umum dan pidana khusus.

“Tetapi tidak serta merta semuanya akan kami buka di media dan lain-lain,” tutupnya.

Sebelumnya, Abu Bakar dilaporkan ke Kejati NTB oleh MB, investor asal Australia, pada Senin (7/7/2025). MB menuding Abu Bakar memeras dan menipunya hingga merugi miliaran rupiah.

“Iya sudah kami masukkan laporan tadi, laporan langsung diterima Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB,” ujar kuasa hukum MB, Lalu Anton Hariawan.

Dugaan pemerasan muncul setelah MB bertemu Abu Bakar beberapa tahun lalu dan sepakat membangun hotel di Gili Gede, Sekotong, dengan skema join venture.

“Investasi itu dengan sistem join venture (usaha patungan). Klien kami percaya dengan oknum tersebut karena dia anggota DPRD Lobar,” kata Anton.

MB mengaku telah menyerahkan uang hampir Rp 2 miliar kepada Abu Bakar dalam beberapa tahap untuk pengurusan IMB. Namun, izin tak kunjung keluar. Saat ditagih, Abu Bakar disebut meminta uang tambahan Rp 2 miliar.

“Tujuan kami melapor ini ingin ada penegakan hukum. Karena banyak investor yang menjadi takut untuk berinvestasi di wilayah Sekotong,” sambung Anton.

MB menyebut perjanjian kerja sama sejak 2018 itu harusnya membagi kontribusi sama rata 50 persen. Namun, tak ada kontribusi dari Abu Bakar.

MB berencana membangun hotel dengan 17 kamar di atas lahan 1,3 hektare. Namun, hingga kini proyek tersebut tak kunjung terealisasi.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan, tidak ada solusi,” pungkas MB.

Awal Kasus Laporan Pemerasan