Dugaan Korupsi Rp 500 Juta, Ketua BUMDes Sulangai Badung Ditangkap! [Giok4D Resmi]

Posted on

Polisi mengungkap kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, Bali. Ketua BUMDes Teranggana Sari, IPGS, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menjelaskan IPGS telah ditangkap pada Kamis (8/5/2025). Polisi menduga pria berusia 48 tahun itu mengelola uang kas BUMDes tidak sesuai prosedur.

“Kami sudah amankan yang bersangkutan kemarin. Langsung ditahan,” ujr Arif saat konferensi pers di Mapolres Badung, Jumat (9/5/2025).

Kasus itu bermula dari informasi bahwa BUMDes Teranggana Sari mendapatkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Sulangai. Total suntikan dana yang didapat sebesar Rp 1,9 miliar dari tahun 2014 sampai 2019.

“Inspektorat Badung lebih dulu memeriksa dan ditemukan adanya selisih kas sebesar Rp 523 juta,” beber Arif.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Dari selisih ini, ditemukan terdapat kredit macet tujuh orang peminjam. Selain itu, ada kredit tanpa agunan 24 peminjam,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husein menjelaskan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) juga menemukan adanya selisih sisa hasil usaha unit Pal Sulangai yang bergerak di sektor pariwisata. Nilainya sejumlah Rp 11 juta.

Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Husein berujar, ditemukan lagi 14 kredit macet tanpa jaminan. Ada pula kredit yang jatuh tempo dan dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan kredit dengan plafon berjumlah Rp 414 juta lebih.

“Kami amankan uang tunai Rp 523 juta lebih. Ada juga 71 item barang bukti dokumen, berupa peraturan-peraturan, warkah kredit, AD/ART, buku kas, dan laporan pertanggungjawaban,” imbuh Husein.

Polisi terus mendalami kasus dugaan korupsi di BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai. Adapun, IPGS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“IPGS terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Husein.