Pihak CV Hilal membeberkan duduk perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 karyawan mereka. Diketahui, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) ini merupakan perusahaan milik istri mantan Wali Kota Bima, Ellya Alwaini Muhammad Lutfi.
Hilal, selaku Manajer CV Hilal, menjelaskan perusahaan memberhentikan 10 karyawan karena dianggap tak sehat bagi perusahaan ke depannya.
Sebut Tindakan Provokatif
Menurut Hilal, para karyawan yang dipecat melakukan tindakan provokatif terhadap para pekerja lainnya. Yakni, mereka mogok kerja setelah perusahaan menambah jam kerja.
“Kami ganti semuanya karena mereka tidak datang untuk bekerja. Sudah ada penggantinya,” kata Hilal saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (14/1/2026).
Terkait pesangon, Hilal menegaskan hal itu tergantung kebijakan manajemen perusahaan dengan melihat kesiapan dana. Begitu dengan BPJS Kesehatan, Hilal mengatakan perusahaan tidak menyiapkan.
“Kalaupun ada pekerja atau karyawan yang sakit, kami kurangi jam kerjanya serta memberikan bantuan sesuai kemampuan perusahaan,” tandas Hilal.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang dipecat, D, mengungkapkan awal mula pemecatan tersebut. D sendiri sudah seminggu di-PHK dari produsen air mineral Asakota yang berlokasi di Lingkungan Kedo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Bima, itu.
“Sudah seminggu kami diberhentikan (PHK) tanpa ada pesangon,” ungkap seorang pekerja yang di-PHK berinisial D kepada infoBali, Rabu (14/1/2026).
Bermula 20 Karyawan Mogok Kerja
Ia mengungkapkan pemberhentian kerja bermula saat 20 karyawan melakukan mogok kerja lantaran perusahaan menerapkan kebijakan penambahan jam kerja. Yakni dari 8 jam sesuai ketentuan menjadi 9 jam tanpa ada tambahan gaji.
“Awal mulanya kami protes dan menolak adanya tambahan jam kerja dari 8 menjadi 9 jam. Kami tolak dan protes karena tidak diberikan tambahan gaji,” ungkap dia.
Setelah kejadian itu, D melanjutkan, 10 dari 20 orang yang mogok kerja kembali bekerja seperti biasa. Sementara 10 orang sisanya dipastikan diberhentikan karena posisi mereka diganti dengan pekerja lain.
“Kami 10 orang sudah resmi diberhentikan karena sudah ada penggantinya. Kami meminta pesangon, tapi perusahaan bungkam sampai saat ini,” katanya.
Tuntut Pesangon
D menyebut 10 pekerja termasuk dirinya sudah mengadukan PHK itu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima. Hanya saja, sampai saat ini belum ada solusi dan kejelasan terkait penyelesaiannya.
“Kami hanya ingin ada keadilan dan hak-hak kami dipenuhi oleh perusahaan,” kata D.
Hal yang sama juga diutarakan pekerja lain inisial B. Menurut dia, 10 pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan rata-rata sudah bekerja di atas lima tahun. Yakni antara 7, 9 hingga 10 tahun.
“Kami yang di PHK adalah karyawan senior semua. Kalau secara aturan, kami seharusnya sudah menjadi karyawan tetap,” bebernya.
Minta Gaji Sesuai UMK
Ia kecewa dengan sikap perusahaan yang langsung memecat 10 pekerja hanya karena meminta agar besaran gaji sesuai UMK. Sebab selama ini, mereka digaji tak sesuai standar dan aturan yang berlaku. Bahkan mereka juga tidak diberikan BPJS Kesehatan oleh perusahaan.
“Kami hanya minta agar menaikkan gaji sesuai UMK. Lagipula kami tak mempersoalkan kerja sampai 9 jam, tapi gajinya harus sesuai UMK,” katanya.
(hsa/hsa)
Bermula 20 Karyawan Mogok Kerja
Ia mengungkapkan pemberhentian kerja bermula saat 20 karyawan melakukan mogok kerja lantaran perusahaan menerapkan kebijakan penambahan jam kerja. Yakni dari 8 jam sesuai ketentuan menjadi 9 jam tanpa ada tambahan gaji.
“Awal mulanya kami protes dan menolak adanya tambahan jam kerja dari 8 menjadi 9 jam. Kami tolak dan protes karena tidak diberikan tambahan gaji,” ungkap dia.
Setelah kejadian itu, D melanjutkan, 10 dari 20 orang yang mogok kerja kembali bekerja seperti biasa. Sementara 10 orang sisanya dipastikan diberhentikan karena posisi mereka diganti dengan pekerja lain.
“Kami 10 orang sudah resmi diberhentikan karena sudah ada penggantinya. Kami meminta pesangon, tapi perusahaan bungkam sampai saat ini,” katanya.
Tuntut Pesangon
D menyebut 10 pekerja termasuk dirinya sudah mengadukan PHK itu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima. Hanya saja, sampai saat ini belum ada solusi dan kejelasan terkait penyelesaiannya.
“Kami hanya ingin ada keadilan dan hak-hak kami dipenuhi oleh perusahaan,” kata D.
Hal yang sama juga diutarakan pekerja lain inisial B. Menurut dia, 10 pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan rata-rata sudah bekerja di atas lima tahun. Yakni antara 7, 9 hingga 10 tahun.
“Kami yang di PHK adalah karyawan senior semua. Kalau secara aturan, kami seharusnya sudah menjadi karyawan tetap,” bebernya.
Minta Gaji Sesuai UMK
Ia kecewa dengan sikap perusahaan yang langsung memecat 10 pekerja hanya karena meminta agar besaran gaji sesuai UMK. Sebab selama ini, mereka digaji tak sesuai standar dan aturan yang berlaku. Bahkan mereka juga tidak diberikan BPJS Kesehatan oleh perusahaan.
“Kami hanya minta agar menaikkan gaji sesuai UMK. Lagipula kami tak mempersoalkan kerja sampai 9 jam, tapi gajinya harus sesuai UMK,” katanya.
