Duduk Perkara Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun yang Jerat Nadiem Makarim

Posted on

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung menyebut korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025), dikutip dari infoNews.

Saat ini, Kejagung masih mendalami terkait dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu. Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga yang dilakukan pada Kamis (4/9). Sebelumnya, dia juga diperiksa dalam kasus ini pada 23 Juni dan 15 Juli lalu.

Selain Nadiem, ada pula empat orang lainnya yang lebih dahulu ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021); Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim); dan Ibrahim Arief (konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek).

Kejagung mengatakan Nadiem menggelar sempat rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Rapat yang digelar 6 Mei 2020 itu diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku stafsus Nadiem.

“Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.

Menurut Nurcahyo, rapat itu digelar meski pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem disebut menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” imbuhnya.

Nurcahyo mengatakan tawaran Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba gagal pada 2019. Selain itu, alat tersebut juga tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam.

“Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.

Nadiem sempat buka suara saat digiring petugas Kejagung untuk ditahan. Dia membantah terlibat dalam kasus korupsi laptop tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.

Nadiem mengeklaim hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Ia berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.

“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Bermula dari Rapat Senyap

Bantahan Nadiem

Kejagung mengatakan Nadiem menggelar sempat rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Rapat yang digelar 6 Mei 2020 itu diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku stafsus Nadiem.

“Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.

Menurut Nurcahyo, rapat itu digelar meski pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem disebut menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” imbuhnya.

Nurcahyo mengatakan tawaran Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba gagal pada 2019. Selain itu, alat tersebut juga tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam.

“Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.

Bermula dari Rapat Senyap

Nadiem sempat buka suara saat digiring petugas Kejagung untuk ditahan. Dia membantah terlibat dalam kasus korupsi laptop tersebut.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.

Nadiem mengeklaim hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Ia berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.

“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Bantahan Nadiem