Dua Pria Pengedar Sabu Diamankan di Lombok Tengah, NTB

Posted on

Dua pria berinisial DR dan EM asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menangkap mereka di lokasi berbeda seusai bertransaksi sabu-sabu.

“Iya kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Pujut,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), Iptu Fedy Miharja, kepada infoBali, Senin (14/4/2025).

Kasus pengedaran sabu-sabu ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.03 Wita bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kemudian menyelidiki informasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Fedy berujar, polisi menyimpulkan bahwa yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah kedua pelaku. Petugas kemudian bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan.

“Setelah kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP pertama, kami kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi dari terduga pelaku DR, barang tersebut ia dapat dari EM yang berasal dari wilayah yang sama dengan terduga DR,” ungkap Fedy.

Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Setelah mengetahui keberadaan EM, mereka lantas melakukan penangkapan di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL), Lombok Tengah.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 27,9 gram dari tangan kedua pelaku. Rinciannya, sebanyak 8,57 gram di lokasi pertama dan 9,33 gram di TKP kedua.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit handphone (HP), motor, rangkaian alat isap seperti bong, satu bundel plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Fedy.