Dua Pria Ditangkap karena Membuat dan Mengedarkan Uang Palsu di NTT

Posted on

Dua pria berinisial MFM (26) dan KG (21) ditangkap polisi karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Uang palsu tersebut dicetak menggunakan fotokopi pada mesin printer dengan kertas HVS.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada,” kata Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, Jumat (25/4/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial PT (52), warga Kampung Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu’u, melapor ke Pos Polisi Jerebu’u, Polsek Aimere. Ia mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayahnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Buser Satuan Reskrim Polres Ngada langsung bergerak ke lokasi dan menangkap MFM. Ia diketahui berasal dari Kampung Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu’u. Sementara KG, warga Desa Malanangge, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, juga ditangkap di wilayah yang sama.

Dari hasil interogasi, MFM mengakui telah mencetak uang palsu yang terdiri dari delapan lembar pecahan Rp 100 ribu dan empat lembar pecahan Rp 50 ribu. Ia mengaku baru pertama kali mencoba membuat uang palsu.

“Pelaku mengakui bahwa uang tersebut dibuatnya sendiri dengan cara difotokopi, dan dia baru mencoba-coba,” jelas Andrey.

MFM juga sempat membagikan uang palsu senilai Rp 400 ribu kepada KG. Namun hingga kini, polisi masih menyelidiki keberadaan uang tersebut.

“Untuk sementara uang tersebut (yang diberikan kepada KG) masih didalami karena KG belum jujur di mana uang tersebut berada dan masih dalam tahap penyelidikan. Pengakuan KG, uang Rp 400 ribu telah dibakar,” sambungnya.

Polisi mengamankan sisa uang palsu senilai Rp 600 ribu dari masyarakat. Uang tersebut dikumpulkan dari para korban yang sempat menerima dan menggunakan uang palsu itu.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan antara lain dua handphone milik pelaku, satu kartu ATM milik istri MFM, satu unit printer merek Canon, kertas HVS bekas pembuatan uang palsu, lem, dan gunting.

Saat ini MFM dan KG masih diamankan di Mapolres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Polres Ngada akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Andrey.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang dalam transaksi. Bila menemukan uang palsu, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.

Uang Dicetak Sendiri dan Sudah Disebar