Mataram –
Mencuri motor saat jam salat Tarawih, dua pemuda asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Para pelaku masing-masing berinisial SH alias Pian (25) dan MSA alias Sopian (23).
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan korban memarkirkan motornya di depan rumahnya dan pergi melaksanakan salat Tarawih. Motor ditinggalkan dalam keadaan terkunci stang.
“Korban mengetahui motornya hilang ketika pulang Tarawih,” kata Dharma, Jumat (13/3/2026).
Pencurian itu terjadi pada Kamis (19/2/2026), di Lingkungan Babakan Timur, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Mengetahui motornya tidak ada, korban pergi ke rumah ketua rukun tetangga (RT) untuk meminta rekaman CCTV lingkungan setempat. “Korban melihat motornya dihidupkan seorang laki-laki menggunakan jaket warna hitam melewati gang lingkungan,” sebutnya.
Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram dengan mengalami kerugian Rp 6,5 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku. “Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Seganteng, Mataram,” katanya.
Pelaku ditangkap pada Jumat (13/3/2026), sekitar pukul 02.30 Wita. Motor korban, sudah digadaikan pelaku ke seseorang berinisial BA alias Begog (32) warga Cakranegara, Kota Mataram. “Uang hasil gadai motor korban digunakan untuk beli sabu,” ujarnya.
Penadah itu, ikut diamankan petugas bersama motor korban. Total pelaku yang diamankan dalam aksi pencurian itu sebanyak tiga orang. “Yang kami amankan ada tiga orang, dua pelaku utama dan satu orang penadah. Salah satu pelaku utama, yakni SH juga merupakan residivis kasus pencurian,” katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (penadahan). “Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tandasnya.
