Mataram –
Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya dugaan pelanggaran penetapan tarif tiket bus rute Kota Mataram menuju Kabupaten Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026. Sejumlah operator otobus diketahui menjual tiket di atas batas tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan tarif bus kelas eksekutif dijual dengan harga mencapai Rp 350 ribu. Padahal, dia berujar, batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 330 ribu.
“Tapi untuk kelas sleeper, harga tiket ditemukan mencapai Rp 550 ribu. Padahal batas maksimum yang diperbolehkan hanya Rp 525 ribu,” kata Dwi, Jumat (13/3/2026).
“Temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan NTB untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Meski begitu, Ombudsman juga menemukan tiket bus dengan fasilitas deluxe yang dijual seharga Rp 450 ribu. Nominal tersebut masih sesuai dengan batas atas tarif yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Ombudsman NTB menyoroti kesiapan fasilitas di Terminal Mandalika Mataram menghadapi arus mudik tahun ini. Salah satunya terkait nomor kontak pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat pengguna layanan.
“Ombudsman mengingatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Dwi.
Ombudsman juga mendorong pengelola terminal untuk turut memperkuat pengawasan aktivitas pelayanan di terminal. Termasuk memastikan kesiapan armada bus serta kondisi awak bus yang akan melayani masyarakat selama periode mudik.
Ketua Satuan Tugas Pengawasan Mudik Lebaran 2026, Khairul Natanegara, mengatakan kewenangan Dishub NTB cukup terbatas dalam penentuan tarif yang dilakukan perusahaan otobus. Menurutnya, Dishub NTB hanya dapat memberikan teguran kepada perusahaan otobus yang menjual tiket terlalu mahal.
“Kami menyadari bahwa permintaan transportasi menjelang Lebaran biasanya meningkat signifikan. Banyak warga dari Kota Mataram yang pulang kampung ke Bima dan wilayah sekitarnya, sehingga permintaan tiket bus melonjak tajam,” ujar Khairul.
Respons Pemprov NTB soal Kenaikan Harga Tiket Bus
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Ahsanul Khalik alias Aka menegaskan kenaikan harga tiket bus menjelang musim mudik Lebaran 2026 bukan bagian dari kebijakan Pemprov NTB. Hal itu disampaikan Aka di tengah beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan kenaikan tarif bus dengan kebijakan Gubernur NTB.
“Pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, termasuk gubernur, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus,” jelas Aka dalam keterangannya, Jumat malam.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB Ahsanul Khalikitu menyebut kenaikan harga tiket bus saat momen Lebaran sebagai fenomena yang terjadi secara rutin setiap tahun. Terlebih, permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi pada masa arus mudik juga meningkat.
Aka menegaskan penetapan tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Nah peran pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan lebih pada aspek pengawasan operasional transportasi serta pelayanan di terminal, bukan dalam penetapan tarif angkutan,” ujar Aka.
Aka menilai narasi yang mengaitkan kenaikan harga tiket bus dengan kebijakan Gubernur NTB merupakan informasi yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
