Seorang pria asal Karangasem, IWK (33), ditangkap polisi setelah mencuri dua TV LED di Penginapan Anggun, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Aksi pencurian dilakukan dalam dua waktu berbeda. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/6/2025).
Kanit Reskrim Polsek Tabanan IPTU I Nyoman Sudarma seizin Kapolsek Tabanan mengatakan, pelaku pertama kali beraksi pada 22 April 2025 sekitar pukul 03.30 Wita. Aksi kedua dilakukan pada 9 Juni 2025 pukul 04.00 Wita.
Pemilik penginapan melaporkan kehilangan tersebut ke polisi. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk karyawan penginapan dan warga sekitar.
“Dari penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka IWK yang tinggal di salah satu kos-kosan di Banjar Jambe Belodan, Desa Dauh Peken. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Nyoman Sudarma.
IWK diketahui berasal dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Karangasem. Dalam aksinya, pelaku melompati tembok pembatas di sisi utara penginapan, lalu membuka dua kamar dan mencopot TV yang tertempel di dinding.
Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 3,6 juta.
Atas perbuatannya, IWK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 junto Pasal 64 KUHP.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.