Anggota Komisi I DPRD Denpasar Yonathan Andre Baskoro menilai pemberian surat peringatan (SP) 1 kepada petugas parkir insidental yang menarik tarif Rp 5 ribu untuk sepeda motor tidak cukup memberikan efek jera. Ia mendorong agar dilakukan audit hingga pelatihan untuk petugas parkir.
Pernyataan itu disampaikan Yonathan saat meninjau langsung lokasi parkir insidental yang sempat viral di media sosial, tepatnya di depan In-laws Coffee & Eatery, Jalan Diponegoro, Denpasar, Senin (26/5/2025).
“Kalau hanya sebatas SP, tentu hukuman atau sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera. Sehingga dalam hal ini saya lebih sepakat kalau masuk ke dalam kategori pungli, itu harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini yang paling relevan adalah undang-undang tindak pidana korupsi,” jelas Yonathan.
Ia khawatir tindakan ringan seperti SP hanya akan memicu munculnya pelanggaran serupa di kemudian hari. Selain itu, SP juga bisa membuat petugas parkir nakal merasa aman jika melakukan hal yang sama.
“Menurut saya seharusnya ini bisa kita tindak lanjuti lebih serius lagi,” ungkapnya.
Meski demikian, Yonathan mengapresiasi langkah cepat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma dalam menangani kasus ini. Ia berharap ke depan pengelolaan parkir dilakukan secara optimal dan profesional agar memberikan manfaat yang maksimal bagi Pemerintah Kota Denpasar.
Ia juga mendorong dilakukan audit ulang terhadap distribusi karcis parkir serta pertanggungjawabannya. Selain itu, pelatihan bagi petugas di lapangan dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan.
“Saya mendorong dan mendukung Perumda BPS untuk melakukan audit ulang. Bagaimana pencetakan tiket, pendistribusian tiket, pertanggungjawabannya harus dicek,” tegasnya.
Yonathan mengakui mendapatkan aduan dari masyarakat terkait keadaan petugas parkir di lapangan. Seperti petugas parkir yang baru muncul saat kendaraan hendak keluar, bukan sejak kendaraan masuk area parker.
“Saya akan usulkan (pertemuan DPRD dengan Perumda). Saya rasa juga pengelolaan parkir ini masuk juga ke dalam bidang kami di Komisi 1. Dalam hal ini saya akan sampaikan ke pimpinan agar ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, foto karcis pengenaan tarif parkir insidental Rp 5 ribu untuk motor di Jalan Diponegoro, Denpasar, Bali, tepatnya di depan In-laws Coffee & Eatery, viral di media sosial (medsos). Tarif parkir ini mendapatkan respons dari warganet.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan, menjelaskan pengelolaan parkir di wilayah itu dilakukan Perumda Bhukti Praja Sewakadharma bekerja sama dengan Desa Adat Denpasar. Pengelolaan parkir dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
Permohonan kerja sama parkir disampaikan Ketua Panitia HUT ke-60 Banjar Catur Panca, Desa Adat Denpasar, berdasarkan surat nomor 196/BASUCAPA/V/2025. Melalui surat tersebut, panitia mengajukan permohonan kerja sama pengelolaan parkir insidental selama kegiatan malam pergelaran seni pada Sabtu (24/5/2025) pukul 17.00 hingga selesai.
“Perumda Bhukti Praja Sewakadarma menyetujui permohonan kerja sama tersebut dengan melakukan pengelolaan parkir insidental sesuai permohonan dengan menempatkan petugas jasa layanan parkir di area tersebut,” ucap Putrawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Putrawan, masing-masing petugas jasa layanan parkir diberikan karcis parkir insidental yang harus mereka gunakan saat berlangsungnya acara. Secara standard operational procedure (SOP) dan aturan yang diterapkan, masing-masing petugas harus menyerahkan kembali sisa karcis yang diberikan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma setelah selesai acara.
“Namun, kenyataan di lapangan, ada salah satu petugas jasa layanan parkir atas nama Bapak Rada yang tidak mengembalikan karcis dan menyalahgunakan karcis tersebut untuk melakukan pungutan parkir di luar lokasi acara,” jelas Putrawan.
Terkait pelanggaran itu, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah memberikan surat peringatan pertama alias SP 1 kepada yang bersangkutan. Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melalui sub bagian pengelolaan perparkiran juga telah menarik seluruh karcis insidental yang masih dipegang oleh petugas jasa layanan parkir yang bertugas.