Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Intip Mahasiswi Mandi, Polisi Sebut Iseng

Posted on

Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengintip dan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi menyebut Azwindar melakukan aksinya karena iseng.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025), dikutip dari infoNews.

Firdaus mengatakan Azwindar mulanya mendengar suara korban SSS (22) yang merupakan tetangga kos-nya sedang mandi sekitar pukul 18.12 WIB pada Rabu (15/4/2025). Saat itu juga, Azwindar mengambil ponsel dan merekam korban melalui lubang angin dengan memanjat lewat plafon.

Menurut Firdaus, video berdurasi 8 info yang direkam Azwindar tidak diperjualbelikan. Ia menyebut video tersebut hanya dijadikan koleksi pribadi Azwindar,

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4/2025). Polisi kemudian memeriksa empat saksi hingga mengamankan pelaku.

Azwindar ditangkap dan langsung ditahan per 17 April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Azwindar terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, UI juga telah buka suara terkait penangkapan dokter PPDS itu. UI menyesalkan adanya laporan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Direktur Humas UI Arie.

UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. Meski begitu, UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya