Disperinaker Badung Temui Puluhan Karyawan Coca Cola Jelang Pabrik Ditutup

Posted on

Pabrik minuman Coca Cola di Badung, Bali, tutup per 1 Juli 2025. Manajemen perusahaan mengumpulkan sejumlah karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk diberikan pembekalan di pabrik tersebut.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung pun menyoroti kondisi karyawan menjelang penutupan pabrik tersebut. Disperinaker Badung juga menyiapkan langkah mitigasi untuk mengawal proses PHK puluhan karyawan Coca Cola tersebut.

“Kami punya empat tim siaga PHK di Badung, khusus menangani masalah hubungan indutrial ketenagakerjaan. Kami sudah berkomunikasi dengan manajemen (Coca Cola) untuk komitmennya. Hak-hak karyawan,” kata Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Eka mengungkapkan manajemen perusahaan menggelar pertemuan dengan sejumlah karyawan yang di-PHK selama beberapa hari. Menurutnya, pembekalan untuk puluhan tenaga kerja yang dirumahkan itu sebagai bagian dari program perusahaan di masa transisi ini.

“Ini bagus sebagai bekal, agar karyawan merasa nyaman, tidak merasa suram. Kami juga sampaikan kepada mereka agar sama-sama memahami bagaimana kondisi ini, (PHK) sudah pilihan terbaik,” kata Eka.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Badung itu tak menampik PHK akan berdampak dari sisi sosial dan ekonomi karyawan yang dirumahkan. Ia khawatir PHK menimbulkan efek domino jika tidak ada strategi penanganan yang tepat.

“Yang terpenting adalah bagaimana soal pesangon. Kami dengar dari manajemen sudah ada kesepakatan di akhir bulan ini, dibayarkan. Memang kami belum dengar secara resmi ya (pesangon). Itu amat bermanfaat untuk semua, bisa jadi yang anaknya masih sekolah, kan nyambung, supaya tidak putus,” imbuhnya.

Eka menegaskan sudah menyampaikan agar karyawan Coca Cola yang terdampak untuk melapor ke Disperinaker Badung jika menemukan pelanggaran aturan selama proses PHK. Ia berharap masalah-masalah itu tak terjadi.

“Sementara ini kami melihat langkah baik dari manajemen, seperti BPJS kesehatan yang tetap dibayarkan selama 10 bulan. Di samping itu, kami mohon juga agar seimbang, jaminan ketenagakerjaan juga sama dibayarkan 10 bulan,” harap Eka.

Disperinaker Badung, dia berujar, memberi pendampingan hukum kepada karyawan terdampak jika ada gugatan. Termasuk memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan para karyawan terdampak.

“Kami sudah minta agar para karyawan yang di-PHK terhimpun dalam satu grup. Di pabrik Badung saja ada 52 orang. Kami ada penyediaan akses lowongan kerja baru dan pembinaan untuk pekerja yang ingin membuka usaha,” pungkasnya.