Gianyar –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar membuka Posko Satgas THR 2026 untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Langkah ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan THR secara penuh kepada karyawan.
“Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Suardana dalam keterangannya kepada, Sabtu (7/3/2026).
Suardana menjelaskan, pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai perhitungan besaran THR bagi pekerja.
“Karenanya, perusahaan wajib membayarkan THR kepada semua karyawan sebagai hak keagamaan,” kata Suardana.
Rumus Perhitungan THR
Suardana menuturkan, perusahaan dapat mengacu pada SE Menaker 2026 untuk menghindari kesalahan saat menghitung dan membayarkan THR kepada pekerja.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12.
“Lalu dikalikan dengan satu bulan upah,” jelasnya.
Besaran THR bagi pekerja harian lepas juga memiliki ketentuan tersendiri. Pekerja lepas dengan masa kerja 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar rerata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung. Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.
“Jika aturan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut,” katanya.
Layanan Konsultasi dan Pengaduan
Suardana mengatakan, Posko Satgas THR 2026 dibuka untuk membantu pekerja yang ingin berkonsultasi maupun melaporkan masalah terkait pembayaran THR.
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Berikut nomor telepon yang dapat dihubungi untuk konsultasi dan pengaduan THR Disnaker Gianyar:
- I Made Putra Ariana – 081 338 572 178,
- Jutje Martina Pau – 082 235 555 808,
- I Dewa Ayu Agung Mas Pridari – 082 144 650 660,
- Ni Kadek Merry Lestary Punia – 081 337 252 067.
