Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat hampir sebagian besar area parkir di wilayah Lombok Tengah adalah ilegal dan dikuasai oleh preman. Walhasil, uang parkir tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami sekarang coba benahi dengan mendata lokasi-lokasi yang ada juru parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Lalu Herdan, kepada infoBali, Selasa (17/6/2026).
Herdan mengatakan pihaknya saat ini tengah mendata sejumlah lokasi parkir yang berpotensi menjadi PAD. Dishub berencana mengelola parkir mulai 1 Juli 2025 dengan menggandeng kelompok masyarakat (pokmas) sebagai pengelola.
“Kemarin kami sudah melakukan uji petik di beberapa tempat yang kami anggap potensial. Selanjutnya kami akan buatkan surat tugas sebagai penanda bahwa mereka dianggap ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini baru 97 titik parkir yang masuk dalam PAD Lombok Tengah. Sedangkan yang lainnya itu belum memiliki izin untuk melakukan pungutan.
“Sekarang 97 titik yang sudah terdata menjadi penyumbang PAD kita. Itu tersebar di Praya. Kalau Pasar Renteng, Jelojok itu sudah ada pengelola sendiri, RSUD Praya itu juga,” imbuh Herdan.
Dia membeberkan untuk wilayah pertokoan Praya, Dishub menggunakan pola kerja sama dengan pokmas dengan perjanjian menerima setoran setiap bulan untuk dijadikan PAD. Namun, hal itu juga belum optimal sehingga harus dievaluasi.
“Tetapi sekarang kami akan tinjau dan bulan depan kami akan evaluasi karena belum maksimal,” beber Herdan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ada sejumlah titik yang tak mengantongi izin melakukan pungutan. Di antaranya, parkir Lapangan Bundar Praya, acara car free night, ritel modern, dan warung-warung makan yang ada di Lombok Tengah.
“Kalau di Lapangan Bundar itu tidak masuk, karena itu kan sifatnya tidak tetap. Jadi sewaktu-waktu ada event aja baru ada. Kalau event-event sifatnya tidak menetap itu masuk ke masyarakat. Ya (dilema) dari dua sisi ada plus minusnya. Tetapi tidak masuk PAD,” tegasnya.
Herdan juga menegaskan para juru parkir di Alfamart dan Indomaret tak mengantongi izin. Sebab, manajemen minimarket sebenarnya sudah menggratiskan parkir untuk pelanggan.
“Kalau kebijakan dari Alfamart dan Indomaret ini membebaskan parkir. Tetapi memang ada beberapa titik yang ada jukirnya. Itu memang tidak resmi,” kata mantan Camat Praya Barat itu.
“Pendapatan itu memang sistemnya untuk Praya sudah kami targetkan. Dan nanti Juli ini akan kelihatan berapa angkanya,” pungkasnya.