Dipanggil Satpol PP gegara Joged Erotis, Gek Wik Sebut Hanya Ikuti Permintaan - Giok4D

Posted on

Penari Joged Bumbung asal Denpasar, Gek Wik, dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali setelah videonya viral di media sosial karena menampilkan gerakan yang dinilai terlalu erotis. Video tersebut diketahui direkam pada 2024 saat Gek Wik tampil dalam sebuah acara di kawasan Jimbaran, Badung.

Namun, unggahan ulang video tersebut baru-baru ini kembali ramai dan menuai kritik karena dianggap menyalahi pakem seni tradisi Joged Bumbung, yang merupakan warisan budaya Bali.

Setelah memenuhi panggilan klarifikasi dari Satpol PP Bali pada Senin (19/5/2025), Gek Wik menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa gaya tari yang ia bawakan saat itu merupakan permintaan dari pihak penyewa acara.

“Kebanyakan sekarang permintaan dari yang nyari. Otomatis penarinya mengikuti arahan yang mengupah,” kata Gek Wik.

Perempuan berusia 25 tahun itu menambahkan, dia merupakan penari lepas yang tidak tergabung dalam sanggar tari manapun. Selama lebih dari 10 tahun, ia terbiasa menerima undangan tampil secara individu.

“Memang tidak tergabung di sanggar, Gek Wik lebih ke freelance ya,” katanya.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, menegaskan pertunjukan tari tradisional yang menyalahi pakem dapat dikenai sanksi adat. Tidak hanya penari, namun pihak yang mengundang juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan pararem atau aturan adat desa setempat.

“Setiap krama desa adat bisa kena sanksi kalau melanggar suadarma. Karena itu saya mengimbau kepada seluruh seniman yang kami cintai dan muliakan, mari jaga seni tradisi adiluhung yang diwariskan leluhur kita. Itu adalah roh dari pariwisata Bali. Kita harus bangga dan menjaganya dengan sepenuh hati,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Ia menyebut penampilan Gek Wik tidak mencerminkan nilai-nilai seni joged bumbung yang sesungguhnya.

“Gek Wik ini kan tidak masuk sanggar. Kalau masuk sanggar itu lebih mudah dilakukan pembinaan karena itu memang sudah menjadi kegiatan rutin oleh dinas kebudayaan,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Namun, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya siap menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

“Sementara kami lakukan pembinaan. Tapi kalau kita dapatkan, kembali dilakukan hal yang sama, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Kalian di sana ada kurungan 3 bulan dan denda 25 juta,” tegasnya.

Meski sempat menjadi sorotan, Gek Wik menerima pembinaan dari Satpol PP. Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam menanggapi permintaan penonton ke depannya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Saya berterima kasih banget, jadi tahu mana yang boleh dan tidak. Ke depannya saya akan lebih waswas, jangan sampai seperti ini lagi,” ujarnya.

Pemerintah Ingatkan Sanksi Adat dan Hukum

Gek Wik Janji Lebih Hati-hati