Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Usulkan Dua Karya Budaya Lokal Menjadi WBTB Indonesia

Posted on

Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar kembali mengusulkan dua karya budaya lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia. Dua karya tersebut yakni Gending Ancag-Ancagan dari Banjar Cerancam, Kesiman, dan Baris Gede Telek dari Banjar Belong, Sanur.

Usulan ini bertujuan mendukung upaya perlindungan serta pelestarian budaya dan tradisi yang berkembang di Kota Denpasar. Dua karya itu tengah dalam proses verifikasi oleh Tim Ahli WBTB pusat.

Kepala Disbud Kota Denpasar Raka Purwantara menjelaskan setelah proses verifikasi selesai, penetapan resmi akan dilakukan oleh menteri yang berwenang, berdasarkan rekomendasi tim ahli.

“Rencananya, sidang penetapan akan berlangsung Agustus mendatang. Semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia,” kata Raka dalam keterangan tertulis yang diterima infoBali, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan pengusulan dua tradisi asli Denpasar ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian dan pendataan budaya lokal. Selain itu, menjadi salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya, dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain.

“(juga untuk) menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” sebut raka.

Raka mengungkapkan sejak 2019, Disbud telah menjalankan proses panjang dalam pengusulan WBTB. Mulai dari inventarisasi, penyusunan kajian akademis, hingga pembuatan video dokumenter.

Selanjutnya, karya budaya yang telah memenuhi syarat diajukan melalui formulir pencatatan. Jika lolos pencatatan, baru disusun usulan penetapannya secara lengkap dengan kajian dan dokumentasi pendukung.

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Denpasar dalam langkah perlindungan dan pengembangan,” pungkas Raka.