Dikpora Kota Bima Hapus Kegiatan Wisuda, Ini Alasannya

Posted on

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menghapus kegiatan wisuda di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5.3/443/Dikpora.A/IV/2025 yang diterbitkan pada 16 April 2025.

“Memang seperti itu. Penghapusan wisuda bagi siswa ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dikpora Kota Bima, mulai dari PAUD/TK, SD, dan SMP,” kata Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Supratman, saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (23/4/2025).

Supratman menjelaskan, penghapusan kegiatan wisuda dilakukan agar tidak membebani orang tua atau wali siswa, terutama dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah atau kenaikan kelas.

Menurutnya, dalam acara akhir tahun, siswa cukup mengenakan seragam sekolah dan tidak diwajibkan memakai pakaian berlebihan seperti toga layaknya mahasiswa.

“Untuk memperkuat hal ini, kami sudah keluarkan SE. Kami harapkan seluruh satuan pendidikan di Kota Bima dapat menaatinya,” tegas Supratman.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 14 Tahun 2023. SE tersebut menekankan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh menjadi kewajiban dan tidak boleh memberatkan wali siswa secara finansial.

Dalam SE Dikpora Kota Bima, kegiatan akhir tahun diimbau diisi dengan aktivitas peningkatan kreativitas siswa seperti gelar karya, potret cerita, pameran galeri wacana, hingga tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, semuanya dengan mengenakan seragam kebesaran sekolah.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.