Turis Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably, menggugat Novotel Lombok Resort and Villas. Hotel di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, itu digugat seusai Ahmed digigit ular di halaman hotel saat menginap pada 22 Juli 2024.
Kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya, mengatakan kliennya menggugat Novotel Lombok karena tidak ada titik temu seusai melaporkan kejadian itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok dengan nomor laporan: 14BPSK/II/2025 pada Maret lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Novotel Lombok digugat Rp 28,4 miliar oleh turis Mesir yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, itu. Terlebih, Ahmed masih mengalami kesakitan seusai insiden tersebut.
Menurut Atmaja, perhitungan kerugian tersebut berdasarkan akumulasi mulai dari biaya perawatan yang ditanggung korban seusai digigit ular hingga dampak gigitan yang mengurangi produktivitas kerja.
“Jadi ini berkonsekuensi terhadap gaji yang didapat klien kami saat bekerja di Dubai. Selain itu, Ahmed juga mengalami kelainan di kaki pasca-terkena gigitan jari kaki panjang sebelah,” kata Atmaja kepada infoBali saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Atmaja menjelaskan gugatan itu telah masuk tahap persidangan pertama yang digelar pada Rabu (13/8/2025) pagi tadi. Dalam sidang gugatan itu, kliennya sudah mengalkulasikan total kerugian yang dialami setelah menginap di Novotel.
Kerugian materiel korban meliputi biaya berobat dan medical check up Rp 26.062.748, kerugian potongan gaji selama 9 bulan Rp 979.156.100, biaya asuransi setiap bulan selama 9 bulan Rp 1.113.840, dan biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) Rp 20.373.400. Sehingga total kerugian materiel sebesar Rp 1.026.706.088.
Kemudian, kata Atmaja, kliennya yang bekerja di bidang pemasaran di Dubai itu juga mengalami kerugian immateriil meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp 1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan (gaji) Rp 108.795.122×12 bulan×20 tahun Rp 26.110.829.333, dan estimasi kenaikan premi asuransi Rp 1.113.840 ÷ 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan
“Dari uraian tersebut, disimpulkan total kerugian materiel dan immateriil Rp 28.441.721.333,” tegas Atmaja.
“Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami,”jelas Atmaja.
General Manager (GM) Novotel Lombok, Han Hyum Kim, meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan atas gugatan yang diajukan Ahmed.
“Terima kasih telah menghubungi kami. Mohon sertakan alamat email agar kami dapat menindaklanjuti permintaannya,” singkat Kim.
Sebelumnya, warga negara Mesir (sebelumnya Dubai), Ahmed Samy Niazy Elgharably, digigit ular berbisa saat menginap di Novotel Lombok, Kuta Mandalika, Lombok Tengah. Korban digigit pada tanggal 22 Juli 2024. Namun, hingga saat ini luka akibat gigitan ular tersebut tak kunjung pulih.