Mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Ali Fikri, diperiksa bersama istrinya oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram. Pasangan suami istri (pasutri) ini diperiksa terkait dugaan korupsi sewa alat berat milik instansi yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Ali dan istrinya disebut-sebut menerima uang sewa alat berat dan masuk ke kantong pribadinya. Padahal, duit hasil penyewaan alat berat itu seharusnya masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan pemeriksaan pasutri tersebut dilakukan setelah ada pengakuan dari Muhammad Efendi, kontraktor yang menyewa alat berat.
“Kami panggil (Ali Fikri) beserta istrinya. Keterangan dari Efendi, yang bersangkutan mentransfer uang sewa ke rekening istrinya Ali Fikri. Ini kami dalami benar atau tidaknya informasi tersebut,” kata Regi, Rabu (4/6/2025).
Namun, Regi enggan mendetailkan jumlah uang yang ditransfer oleh Efendi kepada Ali. Di sisi lain, Ali dalam pemeriksaan membantah telah memasukkan uang sewa alat berat ke kantong pribadi melalui istrinya.
Meski demikian, polisi tak percaya begitu saja dan masih menyelidiki kebenaran pengakuan dari Efendi maupun Ali. “Ini masih kami sinkronkan. Masih kami mencari bukti-bukti kaitan dengan bukti transfer dan lainnya,” terang Regi.
Saat pemeriksaan, jelas Regi, Ali membawa dokumen berkaitan dengan kontrak sewa alat berat. Dokumen yang dibawa Ali ke hadapan penyidik berbeda dengan yang ditemukan polisi di kantor BPJP Wilayah Lombok.
“Yang bersangkutan (Ali Fikri) memegang dokumen. Sementara dokumen yang dipegang bersangkutan itu 25 jam (waktu penyewaan). Sementara yang kami terima dari dinas itu 125 jam (waktu penyewaan),” tutur Regi.
Ali membawa dokumen sewa alat berat itu dari rumahnya. Selain pada waktu penyewaan, dalam dokumen juga terdapat perbedaan pada tanda tangan Efendi. Efendi juga tidak mengakui tanda tangannya pada dokumen yang dibawa Ali.
Sementara Ali enggan memberikan keterangan kepada jurnalis seusai diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram. “Tidak ada,” ungkapnya singkat menggunakan bahasa Sasak.
Diketahui, dugaan korupsi penyewaan alat berat milik BPJP Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB diusut Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan laporan masyarakat. Sejumlah alat berat milik BPJP Wilayah Lombok hilang setelah disewakan.
Ada tiga jenis alat berat yang disewa Efendi. Alat yang disewa dari 2021 itu berupa ekskavator, dump truk, dan mixer molen. Bukan hanya alat berat yang hilang, uang sewa selama tiga tahun itu pun tidak pernah masuk ke daerah sebagai pendapatan daerah.