Diduga Bohong di Persidangan, Letda Lukman Hakim Terancam Dipidana | Giok4D

Posted on

Letnan Dua (Letda) Inf Lukman Hakim diduga memberikan keterangan palsu alias berbohong di ruang sidang dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Rikha Permatasari, menjelaskan tindakan Lukman dapat dikategorikan melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang pengadilan.

“Yang apabila terbukti, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya, Selasa (11/11/2025).

Selain itu, menurut Rikha, Lukman Hakim juga diduga melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM, yakni tidak melaksanakan kewajiban dinas dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan.

Ia menambahkan, saksi Lukman juga melanggar Pasal 126 KUHPM tentang kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menyebabkan kerugian bagi anak buah dan citra TNI.

Lukman juga diduga melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 mengenai Disiplin Prajurit TNI.

“Bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip kejujuran dan kehormatan militer, tetapi juga berpotensi menghambat proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial), serta mengaburkan fakta hukum terkait kematian Almarhum Prada Lucky Namo,” tegas Rikha.

Rikha menilai, sebagai perwira, Lucman Hakim memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas keselamatan serta perlindungan bawahannya di barak.

“Kelalaian dan ketidakjujuran di hadapan majelis hakim militer bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Pancasila,” tambahnya.

Karena itu, Rikha meminta Komandan Pomdam IX/Udayana segera memeriksa Letda Inf Lukman Hakim atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Ia diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 126 KUHPM, Pasal 88 KUHPM melalaikan Perintah Dinas, Pasal 103 KUHPM Penyalahgunaan Wewenang Jabatan,” jelasnya.

Rikha berharap Komandan Pomdam IX/Udayana menindaklanjuti laporan itu dengan proses hukum sesuai aturan militer dan perundang-undangan yang berlaku.

“Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga korban agar proses hukum berlangsung transparan, jujur, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.

Rikha mengatakan, usai persidangan, laporan dugaan pelanggaran itu telah dikirim ke Komandan Pomdam IX/Udayana untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah buat surat pengaduan secara resmi terkait dugaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu ke Pomdam IX/Udayana hingga Puspom TNI di Mabes,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sidang kasus meninggalnya Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan agenda pemeriksaan Letda Inf Lukman Hakim selaku Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere sebagai saksi untuk 17 orang terdakwa.

Rikha menilai, sebagai perwira, Lucman Hakim memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas keselamatan serta perlindungan bawahannya di barak.

“Kelalaian dan ketidakjujuran di hadapan majelis hakim militer bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Pancasila,” tambahnya.

Karena itu, Rikha meminta Komandan Pomdam IX/Udayana segera memeriksa Letda Inf Lukman Hakim atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Ia diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 126 KUHPM, Pasal 88 KUHPM melalaikan Perintah Dinas, Pasal 103 KUHPM Penyalahgunaan Wewenang Jabatan,” jelasnya.

Rikha berharap Komandan Pomdam IX/Udayana menindaklanjuti laporan itu dengan proses hukum sesuai aturan militer dan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga korban agar proses hukum berlangsung transparan, jujur, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.

Rikha mengatakan, usai persidangan, laporan dugaan pelanggaran itu telah dikirim ke Komandan Pomdam IX/Udayana untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah buat surat pengaduan secara resmi terkait dugaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu ke Pomdam IX/Udayana hingga Puspom TNI di Mabes,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sidang kasus meninggalnya Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan agenda pemeriksaan Letda Inf Lukman Hakim selaku Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere sebagai saksi untuk 17 orang terdakwa.