Desa Adat di Karangasem Didorong Bentuk Perarem Pengelolaan Sampah

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mendorong seluruh desa adat di wilayahnya untuk segera membentuk perarem atau aturan adat terkait pengelolaan sampah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem I Nyoman Tari mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa desa adat yang memiliki perarem terkait sampah. Namun, penerapannya dinilai belum maksimal.

“Selama ini cukup sulit mengajak masyarakat untuk mau memilih sampah dari sumbernya. Tapi untuk ke depannya kami akan bertindak tegas dengan perarem jika masih ada masyarakat yang tidak mau memilah sampah,” kata Tari dalam rapat bersama Kepala Lingkungan (Kaling) dari tiga kelurahan di Karangasem, Kamis (15/5/2025) sore.

Tari menyebut, ke depan pihaknya memberikan sanksi kepada desa adat yang tidak menjalankan perarem pengelolaan sampah. Salah satu bentuk sanksinya yakni tidak diberikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

“Para Kaling dan Lurah harus lebih aktif lagi memberikan informasi kepada masyarakat. Karena beberapa masyarakat ada yang mengaku tidak tahu jika membuang sampah harus sudah dipilah dan dibuang sesuai jadwal,” tambahnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa. Ia mengajak seluruh aparat lingkungan dan lurah untuk terlibat aktif dalam menyosialisasikan pentingnya pemilahan sampah kepada masyarakat.

“Hari ini kami melakukan deklarasi gerakan memilah sampah sebagai wujud nyata jika kami serius menangani permasalahan sampah di Karangasem,” ujar Pandu.

Ia menambahkan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Butus di Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, saat ini dalam kondisi overload. Bahkan, lokasi itu telah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Oleh sebab itu, kami sangat berharap masyarakat mau memilah sampah dan para Kaling dan Lurah harus rutin memberikan informasi terkait hal tersebut,” katanya.

Sanksi Menanti Desa Adat yang Abai

TPA Overload, Deklarasi Gerakan Pilah Sampah Digulirkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *