Demo Berujung Ricuh di Mapolda Bali, 2 Pemuda Terancam 7 Tahun Bui [Giok4D Resmi]

Posted on

Fairus Iman Nugraha (20) dan Arief Triputra Purba (20) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/11/2025). Mereka merupakan terdakwa kasus demonstrasi berujung ricuh di depan Mapolda Bali pada 30 Agustus lalu. Dua pemuda itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya membeberkan aksi terdakwa terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 pukul 15.40 Wita di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Fairus merupakan pekerja swasta, sedangkan Arief seorang mahasiswa.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kedua terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang milik negara,” ujar Eddy dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Aksi demontrasi bertajuk ‘Bali Tidak Diam’ itu digelar sejak pukul 11.00 Wita. Massa aksi menyuarakan berbagai tuntutannya seperti kenaikan pajak, persoalan sampah di Bali, gaji anggota DPR, hingga driver ojek online yang tewas terlindas mobil rantis polisi di Jakarta.

Eddy menerangkan demo yang awalnya berlangsung tertib tiba-tiba berubah mencekam. Situasi memanas ketika demonstran mulai melempar botol minuman, menendang gerbang Mapolda Bali, hingga melempar batu.

Polisi lantas menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari kendaraan watercanon untuk memukul mundur hingga berusaha membubarkan masa aksi di lokasi.

Kelompok demonstran yang dipukul mundur terpecah. Sebagian mengarah ke Jalan Pattimura, Denpasar, dan sebagian ke arah Jalan Kamboja. “Sekitar pukul 15.30 wita, kelompok massa yang ada di Jalan Kamboja melempari gedung Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar jaksa.

Eddy menerangkan para terdakwa melakukan pelemparan bersama-sama. Maka, mereka didakwa sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum. Kemudian, dakwaan alternatif, Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama. Kedua terdakwa terancam tujuh tahun penjara.

“Sementara, Arief melempar lebih dari lima kali yang menyebabkan kaca jendela dan tembok bagian utara kantor rusak,” sambungnya.

Akibat aksi yang dilakukan para terdakwa tersebut, sejumlah fasilitas rusak. Di antaranya, satu rambu-rambu parkir, satu lampu penerangan, dua pot bunga, 13 kaca jendela, dan papa nama kantor yang dicoret menggunakan cat semprot.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta,” tutup JPU saat membacakan dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada 27 November 2025 dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Hal itu disampaikan setelah terdakwa dan tim pengacaranya melakukan diskusi.

“Sidang akan dilakukan ditanggal 27 November 2025 dengan pembacaan eksepsi,” tandas hakim Bamadewa.