Cuaca Buruk, Kunjungan ke TN Komodo Dibatasi Hanya ke Pulau Rinca | Info Giok4D

Posted on

Manggarai Barat

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kunjungan wisatawan ke Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibatasi hanya ke Pulau Rinca hingga 7 Maret mendatang. Kapal wisata tidak diberikan surat persetujuan berlayar (SPB) ke Pulau Komodo dan Pulau Padar akibat cuaca buruk.

Kunjungan wisatawan ke Pulau Rinca pun hanya diperbolehkan menggunakan kapal cepat (speedboat). Kapal pinisi tak diizinkan berlayar.

“Betul (SPB hanya untuk speedboat tujuan Pulau Rinca),” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, Kamis (5/3/2026).

Larangan berlayar ke Pulau Komodo dan Pulau Padar ini karena adanya prakiraan cuaca buruk seperti angin kencang dan gelombang tinggi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). KSOP telah mengeluarkan maklumat pelayaran atau Notice to Mariners (NtM) tentang persetujuan berlayar kapal jenis speedboat hanya untuk tujuan Pulau Rinca.

Pemberian SPB hanya untuk tujuan Pulau Rinca ini menindaklanjuti informasi kecepatan angin dan tinggi gelombang pada 5-7 Maret 2026 dari prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Maritim Tenau Kupang. Juga sesuai pengamatan laut dari pos darat dan laporan kapal-kapal lainnya.

“Maka pelayanan SPB dapat diberikan untuk kapal jenis speedboat dengan tujuan Pulau Rinca. Untuk kapal jenis lainya akan menyesuaikan dengan perkembangan prakiraan cuaca maritim BMKG,” jelas Stephanus.

KSOP minta nakhoda untuk memastikan kelaiklautan kapal dan berlindung jika cuaca buruk, memberitahukan kepada kapal lainnya jika mengetahui adanya bahaya cuaca, dan berkoordinasi dengan syahbandar dan Basarnas jika mengetahui cuaca semakin memburuk.

Adapun larangan kapal wisata berlayar ke Pulau Komodo dan Pulau Padar akibat cuaca buruk sudah berlangsung sejak 23 Februari 2026. SPB kembali diberikan untuk semua tujuan di TN Komodo pada 26 Februari-2 Maret. KSOP kembali melarang kapal wisata berlayar ke Pulau Komodo dan Pasar pada 3-5 Maret dan diperpanjang lagi hingga 7 Maret.