Chris Drummer The Hydrant Didakwa KDRT kepada Istrinya

Posted on

Musisi asal Bali yang juga drummer The Hydrant, Christopher Lolot Aryafara, masuk meja hijau. Chris didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Ajeng Kartika Sari. Dakwaan itu didapatkan Chris dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/4/2025).

“Chris melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala kanan dan kiri, menjitak kepala atas Ajeng, dan memukul bagian atas kepala korban dengan tangan mengepal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Made Hendra Pranata Dharmaputra, saat dihubungi infoBali, Rabu (30/4/2025).

KDRT Chris kepada Ajeng dilakukan di kediaman mereka di Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung. Berdasarkan dakwaan, Chris telah berulang kali melakukan kekerasan kepada istrinya. Salah satunya terjadi pada 8 Februari 2025.

Hendra mengungkapkan KDRT saat itu terjadi lantaran masalah sepele. Chris awalnya meminta Ajeng untuk tidak tidur di pinggir kasur, melainkan agar di dekat dinding. Ajeng tak menuruti permintaan Chris dan lebih memilih tidur di lantai.

Saat bangun, Chris kemudian mendapati Ajeng tidur di sofa ruang tamu sambil membawa ponsel. Chris kemudian marah dan merampas ponsel Ajeng. Mereka kemudian cekcok dan saling dorong hingga terjadi KDRT.

Walhasil, kepala Ajeng berdarah dan merasa pusing. Terdakwa sempat mengambil tisu dan berusaha menghentikan pendarahan yang dialami istrinya. Namun, pria berusia 41 tahun itu lantas mengunci Ajeng di kamar.

Ajeng kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada, Badung, yang ditangani dokter Ida Bagus Putu Alit. Hasilnya, ada luka memar di kelopak mata kiri, luka terbuka pada kepala atas kanan selebar tiga sentimeter (cm), memar di dagu, lecet di leher di kedua lengan, siku kiri, betis, tungkai, serta paha kanan.

“Atas perbuatannya, Christopher Lolot Aryafara didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Hendra.

Chris didakwa sesuai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia telah ditahan sejak 1 Februari 2025.

Sementara Christopher maupun kuasa hukumnya belum memberikan penjelasan kepada infoBali terkait dakwaan KDRT tersebut.