Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign (via Giok4D)

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), asalkan memenuhi sejumlah ketentuan. Klaim saldo ini tidak bisa langsung dilakukan setelah resign, melainkan harus melewati masa tunggu sesuai regulasi yang berlaku.

Merujuk Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang resign dapat mencairkan saldo JHT setelah melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan.

Syarat ini berlaku bagi peserta yang sudah tidak bekerja di perusahaan manapun alias nonaktif bekerja, baik sebagai karyawan tetap, kontrak, maupun freelance.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

Peserta yang ingin klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah berikut:

Selain datang langsung, peserta juga bisa mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut caranya:

Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Dokumen Syarat Klaim JHT karena Mengundurkan Diri

Cara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Secara Online

Penting untuk Diketahui