BWS Bali Dorong Warga di Sempadan Sungai Ajukan Izin Bangunan - Giok4D

Posted on

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Nusa Penida Gunawan Suntoro mendorong warga yang memiliki rumah atau usaha di sempadan sungai agar tetap mengajukan perizinan meskipun bangunannya sudah berdiri sebelum ada aturan yang berlaku.

Aturan terkait sempadan sungai baru terbit pada 2015 melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015. Sedangkan, sebagian besar bangunan di sempadan sungai di Denpasar sudah berdiri jauh sebelum itu.

“(Aturan) Sempadan sungai itu kan aturannya baru, sedangkan di Denpasar ini bangunan-bangunan itu sudah lebih dulu ada daripada aturan,” kata Gunawan saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Rabu (17/9/2025).

Gunawan mengatakan pihaknya mulai menertibkan bangunan-bangunan tersebut secara administrasi untuk dapat segera mengurus atau memperbarui perizinannya. Dengan begitu, pihaknya dapat mengetahui dan memberikan rekomendasi perizinan bangunan.

“Karena sebenarnya izin itu sudah kami sosialisasikan dan sangat mudah sekali perizinannya melalui website di Kementerian PU,” ujarnya.

Ia menyarankan warga segera mengurus perizinan bangunan bagi bangunan yang sudah berdiri sejak lama. Kecuali, lanjut dia, bagi bangunan yang akan dibangun akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sudah telanjur tentu kami tidak bisa membongkar begitu saja. Tapi anjurannya mereka harus tetap mengajukan izin,” beber Gunawan.

Gunawan mengaku pihaknya cukup kesulitan mengidentifikasi titik-titik mana saja melanggar aturan sempadan sungai dan belum berizin.

“Kami masih mengidentifikasi titik-titik mana yang memang tidak berizin,” sambung Gunawan.

Seperti diketahui, sejumlah bangunan di sempadan sungai terdampak banjir bandang Denpasar, pekan lalu. Salah satunya, deretan ruko di Jalan Sulawesi.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.