Polisi menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka saat unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan di Markas Polda (Mapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB), pembakaran dan penjarahan di gedung DPRD NTB.
“Dalam proses penyidikan, kami berupaya untuk mengumpulkan alat bukti, menghimpun barang bukti yang ada. Sehingga telah melakukan penetapan terhadap 20 orang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan,” kata Plt Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Rabu (17/9/2025).
Kasus perusakan Mapolda NTB itu ditangani Ditreskrimum Polda NTB. Dari total 20 orang tersangka itu, delapan di antaranya merupakan tersangka kasus perusakan Mapolda NTB.
Perinciannya, enam tersangka dewasa dan dua orang masih pelajar. “Di mana, di Mapolda NTB telah ditetapkan tersangka enam orang dewasa yang melakukan tindakan perusakan. Di samping itu, ada juga dua anak yang berkonflik dengan hukum,” urai Pujawati
Sedangkan kasus pembakaran dan penjarahan gedung DPRD NTB, ditangani Satreskrim Polresta Mataram. Sebanyak 12 orang massa aksi yang menjadi tersangka.
“Sedangkan di Polresta Mataram, telah ditetapkan tersangka sebanyak delapan orang dewasa yang telah melakukan tindakan pengerusakan dan penjarahan (di gedung DPRD NTB). Juga terdapat empat orang anak berkonflik dengan hukum,” beber Pujawati.
Dia mengungkapkan para tersangka berusia dewasa sudah ditahan. Sementara, tersangka anak dipulangkan atau dikembalikan kepada orang tua.
“Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah dipulangkan. Kemudian dalam pengawasan orang tua, dan akan kami lakukan upaya diversi dalam rangka kepentingan yang terbaik buat masyarakat,” kata Pujawati.
Dalam proses penyidikan kasus yang ditangani Ditreskrimum dan Satreskrim Polresta Mataram, dia berujar, sebanyak 27 barang bukti yang dikumpulkan. Terdiri dari barang digunakan untuk melakukan perusakan, barang yang dirusak dan hasil jarahan para tersangka.
“Di samping itu juga untuk memperkuat pembuktian, kami juga telah melakukan analisa terhadap bukti-bukti elektronik untuk memperkuat peran dari masing-masing orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut,” ungkap Pujawati.
Dia mengungkapkan para tersangka melakukan aksinya secara bersama-sama saat unjuk rasa pada Senin (30/8/2025). Tidak hanya itu, mereka juga melempari para petugas yang melakukan pengamanan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau 2 tahun 8 bulan,” tandas Pujawati.