Bupati Klungkung Tutup Pengerukan Bukit Ilegal di 3 Desa update oleh Giok4D

Posted on

Pengerukan bukit di sembilan titik yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Paksebali, Desa Gunaksa, dan Desa Pesinggahan, Klungkung, mendapat sorotan Bupati Klungkung I Made Satria. Aktivitas ini diketahui tak berizin dan memicu polemik di masyarakat sejak tahun lalu karena berpotensi merusak lingkungan.

“Saya akan selesaikan ini semua. Kemarin sudah lakukan Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) bersama APH (aparat penegak hukum) dan OPD (organisasi pemerintah daerah) terkait. Berdasarkan itu, kita akan menghentikan sementara galian yang dilakukan pemilik atau pengusahanya,” tegas Satria saat dijumpai infoBali di acara Pelantikan PPPK Kabupaten Klungkung di GOR Swecapura, Selasa (1/7/2025).

Satria menegaskan pemilik usaha pengerukan bukit diminta segera mengurus izin. Ia menyebut, hingga kini aktivitas tersebut belum memiliki izin sama sekali. Ke depan, pengawasan akan diperketat agar pengerukan serupa tidak terulang.

“Selanjutnya, kami dorong mengurus izinnya sesuai apa yang bisa dikerjakan di daerah itu. Kami sudah mempunyai tim terpadu. Saya kemarin instruksikan supaya melakukan pengawasan yang melekat di bawah karena selama ini kurang efektif,” lanjut Satria.

Terpisah, Kepala Satpol PP Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, membenarkan pihaknya sudah mengecek langsung ke lokasi pengerukan. Hasilnya, empat titik pengerukan di Desa Gunaksa masih beroperasi.

“Hasil pengecekan kami, galian empat titik di Desa Gunaksa masih aktif. Material dari pengerukan bukit dibawa ke luar dan dijual. Dicek kantor perizinan dan DLHP, belum ada yang memiliki izin,” jelas Suwarbawa.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Suwarbawa mengatakan seluruh pemilik usaha pengerukan di Desa Gunaksa sudah dipanggil dan diminta menghentikan sementara aktivitasnya sesuai perintah Bupati Klungkung. Sementara itu, penindakan untuk dua desa lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Lima lainnya yang masih berada di Kecamatan Dawan, Klungkung akan dipanggil tanggal 3 Juli 2025,” pungkas Suwarbawa.

Satpol PP Cek Lokasi