Evgenii Karamyshev (33), warga negara (WN) Rusia, dituntut 9 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dan pengedar narkotika lintas negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dipidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. Apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana selama 1,5 tahun penjara,” ungkap jaksa, Kamis (15/5/2025).
Evgenii diketahui membawa barang haram jenis hasis, ganja, mefedron, sabu, kokain, psilosin, dan MDMA dengan total berat 400 gram lebih.
Dalam persidangan, terungkap awal mula terdakwa diamankan hingga duduk di kursi pesakitan. Polisi menemukan Evgenii mengambil satu paket di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung pada Senin (16/12/2024).
Setelah dicek, ada 21 paket hasis seberat 223,15 gram. Evgenii mengambil paket atas perintah dua rekannya, yakni Tony dan Johnny, kini menjadi buronan. Evgenii mengaku hanya menerima perintah melalui Telegram serta foto resi kiriman, tanpa mengetahui secara pasti identitas pengirim dan penerima. Diketahui, paket tersebut dikirim dari Thailand oleh Thitima Jaidee dan penerima oleh Fred Williamson di wilayah Kutuh, Kuta Selatan, Badung.
Dalam penggeledahan lainnya, petugas menemukan barang haram lainnya dengan jumlah total lebih dari 400 gram. Praktik peredaran barang haram ini sudah berlangsung di pertengahan 2024 lalu dan diambil secara bertahap di wilayah berbeda, yakni Jimbaran, Badung, dan Ubud.
Evgenii mengaku pernah menerima imbalan berupa mata uang kripto sebanyak 0,00036 bitcoin per transaksi. Dalam kesempatan lainnya, ia juga mendapatkan uang tunai Rp 1 juta dengan sistem tempel.