Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap modus Wirawan Jamhuri, dosen Bahasa Arab Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, mencabuli sejumlah mahasiswi Bidikmisi. Yakni dengan mengirimkan pesan rayuan melalui handphone (HP) hingga memberikan barang kepada korbannya.
Pria 35 tahun itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain menjadi dosen, Wirawan Jamhuri juga menjabat sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram dan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk melancarkan aksi pencabulan.
“Modusnya, dia memanfaatkan kewenangan, kedudukan termasuk perbawanya, kemudian dengan tipu dayanya,” sebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Tidak hanya mengandalkan jabatannya, Wirawan Jamhuri juga memberikan barang kepada korban untuk melancarkan aksinya. Pemberian barang itu mempengaruhi korban terhadap sosok pelaku.
“Pemberian barang itu juga berpengaruh terhadap pemahaman para korban terhadap sosok (tersangka). Sehingga menjadi seseorang yang boleh dikatakan ‘apa yang dia (Wirawan Jamhuri) katakan itu harus dipercaya dan harus dipatuhi’. Seperti itu sementara gambarannya,” ujar Pujawati.
Pujawati belum merinci jenis barang yang diberikan oleh Wirawan Jamhuri. Namun, ia memastikan bahwa benda tersebut telah disita sebagai barang bukti.
Terancam 12 Tahun Penjara
Wirawan Jamhuri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB pada Jumat (23/5/2025). Ia ditahan setelah memperagakan 65 adegan saat olah TKP yang dilakukan di lingkungan asrama kampus UIN Mataram pada Kamis (23/5/2025).
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk percakapan digital antara Wirawan Jamhuri dan para korban yang ditemukan di ponsel korban. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 12 tahun penjara.
“Karena ada pemberatan mungkin akan bertambah dan itu menjadi perimbangan nanti dalam persidangan,” tutup Pujawati.
Olah TKP klik halaman berikutnya
Peragakan 65 Adegan Saat Olah TKP
Wirawan Jamhuri memperagakan sebanyak 65 adegan pencabulan yang diduga dilakukan di dua lokasi di dalam kampus pada Kamis.
“Terlapor menyampaikan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut di dua tempat di dalam kampus ini (UIN Mataram),” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat seusai olah TKP.
Dua lokasi yang dijadikan tempat olah TKP yakni kamar pelaku di asrama kampus dan ruang sekretariat ma’had (asrama). Polisi menyebut 49 adegan diperagakan di kamar pelaku, dan 16 adegan lainnya di ruang sekretariat.
“Satu di tempat tidurnya (terduga WJ), di asramanya. Satu lagi di tempat rapat (sekretariat). Dari dua tempat tersebut, sebanyak 65 adegan,” jelas Syarif.
Pelaku Diduga Manipulasi Psikologis Korban
Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB mengungkapkan pelaku memanipulasi korban secara psikologis. “Dia bisa memanipulasi (korban) untuk kemudian anak-anak (mahasiswi) itu mau menuruti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku,” ujar perwakilan Koalisi, Joko Jumadi.
Wirawan Jamhuri diduga mencium, meraba, dan memaksa korban melakukan oral seks. Aksi bejat ini terjadi malam hari di ruang asrama.
“Kejadiannya di ruang asrama. Ada yang malam hari (kejadiannya), (korban) disuruh tidur di salah satu tempat, terus melakukannya (pencabulan),” tambah Joko.
Korban Takut Beasiswa Dicabut
Menurut Koalisi, korban tidak mendapat ancaman langsung dari pelaku. Namun mereka ketakutan menolak karena Wirawan Jamhuri memiliki jabatan penting di asrama dan mengelola program beasiswa.
“Korban juga ketakutan (beasiswa Bidikmisi) dicabut meskipun dia (pelaku) tidak melakukan secara langsung (ancaman mencabut beasiswa),” jelas Joko.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Selasa (20/5/2025). Saat olah TKP, WJ dihadirkan mengenakan baju biru, penutup wajah, dan papan nama bertuliskan ‘terlapor’. Ia tampak tertunduk saat digiring ke mobil penyidik untuk dibawa ke Polda NTB.