Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah apakah akan kembali cair pada 2026? Program ini sebelumnya terbukti membantu jutaan pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil.
Tak heran jika informasi terkait BSU 2026 kembali ramai dicari, meski hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal penyalurannya. Simak informasi terkait BSU 2026 yang dilansir dari berbagai sumber.
Sebagai acuan dari pelaksanaan sebelumnya, pada 2025 pemerintah menyalurkan BSU dalam bentuk bantuan tunai dengan nilai Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Sehingga total dana yang diterima masing-masing pekerja mencapai Rp 600.000.
Pencairan bantuan tersebut dilakukan secara bertahap pada rentang Juni hingga Juli 2025. Proses penyaluran melibatkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perbankan penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan dan lolos verifikasi data.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan sejumlah bantuan sosial lain yang diproyeksikan tetap disalurkan pada 2026 untuk kelompok masyarakat tertentu. Dikutip dari infoSumbagsel inilah kelompok masyarakat yang mendapatkan bansos.
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima dalam satu keluarga, antara lain:
• Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun
• Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
• Pelajar SD: Rp 900 ribu per tahun
• Pelajar SMP: Rp 1,5 juta per tahun
• Pelajar SMA: Rp 2 juta per tahun
• Disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun
• Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun
Dana PKH disalurkan secara bertahap dalam beberapa periode pencairan.
BPNT atau Kartu Sembako merupakan bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 setiap bulan. Saldo tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Program ini bertujuan membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan ini karena penyalurannya didasarkan pada kriteria tertentu.
Tujuan utama PIP adalah menekan angka putus sekolah serta mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan. Bantuan diberikan satu kali dalam setahun dengan nominal:
• SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
• SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
• SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK adalah skema bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.
Dengan status PBI-JK, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Pemerintah juga melanjutkan program bantuan beras bagi masyarakat kurang mampu pada 2026 dengan total alokasi mencapai 720.000 ton. Bantuan ini disalurkan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.
Penyaluran beras 10 kg tidak dilakukan sepanjang tahun, melainkan terbatas pada beberapa bulan tertentu. Jadwal pencairan bersifat fleksibel dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tanpa tanggal pasti yang diumumkan sejak awal.
Isu mengenai waktu pencairan BSU 2026 menjadi hal yang paling banyak ditanyakan pekerja. Namun hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah untuk tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa belum ada rencana penyaluran lanjutan BSU dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pertemuan dengan media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada akhir Oktober 2025.
“Perlu saya tegaskan kembali, sampai saat ini belum ada kebijakan penyaluran BSU tahap lanjutan,” ujar Yassierli.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:
• BSU senilai Rp 600.000 belum akan dicairkan pada Januari 2026
• Pemerintah belum merencanakan penyaluran BSU tahap berikutnya dalam waktu dekat
• Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta masih perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah
Apabila di kemudian hari terdapat kebijakan baru terkait BSU, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikannya melalui saluran resmi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi tidak valid yang beredar di luar kanal pemerintah.
Persyaratan Siapa Penerima yang Berhak Mendapatkan BSU?
Merujuk pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran BSU dilakukan dengan seleksi yang cukup ketat. Jika program BSU kembali dijalankan pada 2026, berikut sejumlah persyaratan yang diperkirakan harus dipenuhi oleh calon penerima.
• Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar aktif di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
• Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran hingga batas waktu (cut-off) yang ditetapkan pemerintah. Status kepesertaan ini menjadi dasar utama dalam proses verifikasi data penerima BSU.
• Memenuhi Ketentuan Batas Upah
BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, untuk wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di atas angka tersebut, batas gaji akan disesuaikan mengikuti ketentuan upah minimum setempat.
• Tidak Sedang Menerima Bantuan Pemerintah Lain
Calon penerima tidak boleh sedang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), guna menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.
• Bukan dari Profesi Tertentu
Bantuan Subsidi Upah tidak diberikan kepada aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila pemerintah telah mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah, pekerja dapat memantau status kepesertaan melalui dua jalur resmi yang disediakan.
Berikut tata cara pengecekannya.
Aplikasi JMO menjadi sarana paling praktis untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi acuan utama penyaluran BSU.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
• Unduh aplikasi JMO melalui ponsel, lalu buka aplikasinya.
• Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
• Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) untuk melihat saldo sebagai tanda kepesertaan aktif, atau menu Cek Status BSU yang biasanya hanya tersedia saat masa penyaluran.
• Jika data dinyatakan memenuhi syarat, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa pengguna tercatat sebagai calon penerima BSU.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui platform resmi Kemnaker yang menampilkan status penerima secara bertahap, mulai dari pendataan hingga pencairan dana.
Berikut tahapannya:
• Akses laman resmi atau .
• Buat akun terlebih dahulu jika belum terdaftar dengan melengkapi data diri dan foto profil.
• Login ke akun SIAPkerja.
• Periksa notifikasi pada dashboard akun untuk melihat status penerimaan, yang terdiri dari:
Calon: Terdata sebagai kandidat penerima.
Ditetapkan: Telah lolos proses verifikasi dan validasi.
Tersalurkan: Dana BSU sudah dikirim ke rekening penerima.
Itulah informasi terkait kapan, syarat, dan tata cara untuk mendapatkan BSU 2026. Walaupun Menteri Ketenagakerjaan menegaskan belum ada jadwal pasti kapan pencairan BSU, semoga teman-teman terbantu dengan tata cara mengecek status penerimaan BSU 2026.
